Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaOdong-Odong Dilarang Beroperasi Karena Tidak Laik dan Melanggar Undang-Undang

    Odong-Odong Dilarang Beroperasi Karena Tidak Laik dan Melanggar Undang-Undang

    Sudah jadi pemandangan umum odong-odong menghiasi sejumlah jalan-jalan di perkampungan, pemukiman bahkan ada juga di jalan raya. Keberadaan odong-odong dipercaya jadi obat kebahagian bagi anak-anak agar kembali ceria.

    Namun belakangan ini, hiburan untuk warga khususnya bocah-bocah cilik kabarnya akan dilarang beroperasi di wilayah Ibukota. Karena dinilai menyalahi aturan baik uji tipe atau lalu lintas.

    Nah, OLXer juga perlu tau lho, odong-odong yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan warna-warna cerah masuk dalam kategori tidak aman. Bahkan odong-odong tidak ada dalam undang-undang terkait sebagai angkutan umum yang memenuhi kebutuhan angkutan selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

    Bahkan menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto angkutan umum orang atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Sedangkan odong-odong bukan.

    “Odong- odong pada umumnya menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi sedemikian rupa kemudian ditempel dengan kereta tempelan. Modifikasi yang dilakukan pun tidak memenuhi standar persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan dengan melalui uji tipe dan ujian berkala,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Jumat (1/11/2019)

    Kata Budi, uji tipe dan uji berkala merupakan persyaratan mutlak untuk mengetahui sejauh mana tentang persyaratan teknis dan laik kendaraan untuk menjaga aspek keselamatan dan keamanan.

    Budi mengatakan faktor kelayakan kendaraan sangat dibutuhkan karena akan berkorelasi dengan keselamatan di jalan, dan untuk menghindari masalah-masalah yang tidak diinginkan. Misalnya kecelakaan lalu lintas.

    “Dari persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong tidak laik untuk mengangkut orang, tidak memenuhi standar minimal pelayanan angkutan umum,” jelas Budi yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

    Menurut Budi, odong-odong melanggar peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, baik itu Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait