Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaPencabutan SIM Bisa Diberlakukan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelanggar Lalu Lintas

    Pencabutan SIM Bisa Diberlakukan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelanggar Lalu Lintas

    Tingkat disiplin masyarakat pengguna jalan yang relatif kurang disiplin ditambah penegakan hukum saat ini dianggap belum mampu memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

    Bahkan menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, kemungkinan selama ini penetapan putusan pidana yang dijatuhkan hakim bagi pelanggar tindak pidana lalu lintas dianggap masih rendah, dan jauh dari ancaman maksimal.

    “Momentum inilah saya dapat  mendorong para penegak hukum yang tergabung dalam sistem Integrated Criminal Justice system (ICJC), untuk berinovasi sesuai dengan keyakinan dan kewenangannya, serta tetap pada bingkai koridor hukum yang berlaku,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Kamis (17/9/2020).

    Budi, yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, sebaiknya pengadilan dapat memberikan pidana tambahan, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pelaku tindak pidana lalu lintas.

    Kata Budi, pencabutan SIM sudah sepatutnya bisa diterapkan dari pengadilan untuk menghindari kesewenangan dari petugas atau penyidik yang melakukan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:

    Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas

    “Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati – hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas, dan secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas,” jelas Budi.

    Pendapat Budi akan pencabutan SIM bagi tindak pidana lalu lintas ini ternyata didasari dari indikator pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas yang relatif masih tinggi terutama di kota-kota besar termasuk Jakarta.

    “Sebagai contoh, data kecelakaan lalu lintas di Jakarta dan wilayah penyangga, berkisar 5.500-6.000 kasus per tahun. Belum ditambah korban yang tidak melapor dengan pertimbangan tertentu,” ucapnya.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait