Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaDampak PPnBM Ditanggung Pemerintah Terhadap Industri Otomotif dan Ekonomi Makro

    Dampak PPnBM Ditanggung Pemerintah Terhadap Industri Otomotif dan Ekonomi Makro

    News.OLX.co.id – Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru di beberapa kategori, ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini berlaku sejak Maret 2021 lalu, dengan tujuan utama untuk memberikan rangsangan kepada masyarakat membeli mobil baru.

    Awal hadirnya pandemi COVID-19 di Indonesia pada Februari 2020 membawa kepanikan luar biasa. Minat masyarakat untuk beli mobil baru seketika drop karena lebih fokus untuk urusan kesehatan. 

    Industri otomotif terdampak parah, penjualan mobil baru seketika terjun bebas. Jika dibandingkan dengan angka penjualan mobil baru di tahun sebelumnya, hasil akhir di tahun 2020 angkanya turun hingga 50 persen.

    Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, tentu industri otomotif nasional terancam bubar. Sekira 1,5 juta orang yang berkecimpung di ekosistem ini akan kehilangan pekerjaan. Impact paling parah adalah hengkangnya merk-merk mobil yang berinvestasi di Indonesia.

    Pemerintah harus bisa mencegah terjadinya kolaps dan berusaha keras agar industri otomotif tetap berjalan meski di tengah kondisi yang sulit.

    Awal Maret 2021, akhirnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani meloloskan rencana pemberian insentif PPnBM yang ditanggung Pemerintah untuk pembelian mobil baru yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

    Daftar Isi:

    • Mengenal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
    1. Apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah?
    2. Apa pertimbangan suatu barang dikenai PPnBM?
    3. Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
    4. Kapan PPnBM Dipungut?
    5. Berapa tarif PPnBM?
    6. Apa saja barang yang dikenakan PPnBM?
    • Dasar Kebijakan Diskon PPnBM DTP Mobil Baru
    • Daftar Mobil Penerima Diskon PPnBM
    1. Kategori di bawah 1500cc
    2. Kategori 1.500 cc sampai 2500cc
    • Pro dan Kontra Kebijakan PPnBM DTP Mobil Baru
    • Hasil Survey Pro dan Kontra PPnBM DTP Mobil Baru
    1. Pro
    2. Kontra 
    • Dampak PPnBM DTP Mobil Baru Terhadap Industri Otomotif
    • Dampak PPnBM DTP Mobil Baru Secara Makro
    • Kesimpulan : PPnBM DTP Perlu Dilanjutkan

    Mengenal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

    Apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah?

    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen
    • Pengertian menghasilkan barang ialah kegiatan:
      • merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga
      • memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
      • mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
      • mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya
      • membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu
      • kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain

    Apa pertimbangan suatu barang dikenai PPnBM?

    Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu:

    • keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
    • pengendalian konsumsi barang mewah
    • perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
    • pengamanan penerimaan negara

    Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

    • barang yang bukan barang kebutuhan pokok
    • barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
    • barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
    • barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

    Kapan PPnBM Dipungut?

    • Prinsip pemungutannya hanya 1 kali saja, saat:
      • penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah
      • impor barang yang tergolong mewah
    • Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM

    Berapa tarif PPnBM?

    • Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%*
    • Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM
    • Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
    • tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya
    • konsultasi dengan DPR
    • PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali (UU PPN Pasal 8)

    Apa saja barang yang dikenakan PPnBM?

    • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
    • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
    • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    • Kelompok balon udara
    • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
    • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata (PP 61 tahun 2020)

    Dasar Kebijakan Diskon PPnBM DTP Mobil Baru

    Demi menyelamatkan industri otomotif nasional yang terdampak hebat akibat pandemi, Pemerintah melalui Menkeu memutuskan untuk menggulirkan program diskon PPnBM mobil baru secara bertahap.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK/0.10/2021 yang menetapkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

    PPnBM DTP berlangsung secara bertahap, yakni 100 persen dari PPnBm untuk masa Pajak Maret sampai dengan Mei 2021. 50 persen dari PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus 2021, serta 25 persen dari PPnBM untuk masa September sampai masa pajak Desember 2021.

    Tentunya tidak semua mobil keluaran terbaru bisa menerima keuntungan ini, karena ada kriteria khusus yang diatur dalam pasal 2 huruf b yang tertulis: 

    'Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggeran 4×2 dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021' 

    Selain mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.500cc, syarat lainnya adalah mobil tersebut sudah menggunakan komponen lokal (TKDN) paling sedikit 70 persen.

    Pasal 7 PMK menjelaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM jika PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi ketentuan di atas.

    “Industri otomotif Indonesia berkembang cukup baik. Kita pernah mencapai angka penjualan mobil baru hingga 1,2 juta unit di 2015-2016. Awal 2020 saat angka tersebut turun luar biasa gara-gara COVID-19. Bahkan di bulan Mei 2020 angka penjualan bulanan berada di bawah 10.000, industri otomotif kita benar-benar sangat terpuruk,” jelas Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo beberapa waktu lalu.

    Kondisi ini sebenarnya tidak begitu beda dengan negara-negara lainnya di Asia Tenggara. Namun Thailand, Malaysia dan Vietnam mampu melakukan recovery cukup cepat dengan kebijakan Pemerintah yang kemudian memberikan insentif demi menaikkan kembali penjualan mobil dan menyelamatkan industri otomotif di masing-masing negara.

    “Dari sini kami kemudian berdiskusi dengan Pemerintah dan mengusulkan untuk segera menghadirkan kebijakan yang mampu menyelamatkan industri otomotif di negara kita. Pertimbangannya adalah karena banyak mobil yang hanya dibuat di Indonesia, kalau sampai industri kita kolaps dampaknya akan sangat merugikan, prinsipal tidak bisa terima kondisi tersebut,” lanjut Yohannes Nangoi.

    Itulah latar belakang hadirnya kebijakan PPnBM DTP (ditanggung Pemerintah). 

    Daftar Mobil Penerima Diskon PPnBM

    PPnBM Mobil Baru Ditanggung Pemerintah

    Kategori di bawah 1500cc

    1. Toyota Yaris 
    2. Toyota Vios 
    3. Toyota Sienta 
    4. Daihatsu Xenia 
    5. Toyota Avanza 
    6. Daihatsu Grand Max Minibus 
    7. Daihatsu Luxio 
    8. Daihatsu Terios 
    9. Toyota Rush 
    10. Toyota Raize 
    11. Daihatsu Rocky 
    12. Mitsubishi Xpander 
    13. Mitsubishi Xpander Cross 
    14. Nissan Livina 
    15. Honda Brio RS 
    16. Honda Mobilio 
    17. Honda BRV 
    18. Honda HRV 
    19. Suzuki Ertiga 
    20. Suzuki XL7 
    21. Wuling Confero 

    Kategori 1.500 cc sampai 2500cc

    1. Toyota Fortuner 2.4 (4×2) dan (4×4)
    2. Toyota Innova 2.0 dan 2.4
    3. Honda HR-V 1.8L
    4. Honda CRV 2.0 CVT

    Pro dan Kontra Kebijakan PPnBM DTP Mobil Baru

    Pro dan Kontra PPnBM DTP

    Dengan adanya insentif pajak mobil baru hingga nol persen, Pemerintah berharap konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas bisa meningkat, sekaligus memberikan rangsangan lebih untuk membeli mobil baru. 

    Sekaligus mampu meningkatkan utilitas industri otomotif serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021.

    Namun kebijakan ini sekaligus menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, karena selain memberikan efek positif, ternyata beberapa pihak juga mengklaim adanya efek negatif yang akan diterima pihak lain. 

    Dari sebuah pemaparan hasil riset yang dilakukan Institute for Strategic Initiative (ISI), kebijakan Pemerintah untuk memberikan insentif PPnBM menimbulkan terjadinya pro dan kontra. 

    Penolakan kebijakan ini sebagian besar datang dari pemain di bisnis mobil bekas yang merasa dirugikan dengan berjalannya kebijakan PPnBM DTP mobil baru.

    Secara teori diskon pajak tersebut menjadikan harga mobil baru menjadi lebih murah. Namun bagi pengusaha mobil bekas, ini jelas mempengaruhi harga jual mobil bekas yang secara otomatis harganya juga ikut turun dan menggerus margin.

    Hasil Survey Pro dan Kontra PPnBM DTP Mobil Baru  

    Pro

    • 40% menilai kebijakan ini akan meningkatkan penjualan mobil baru. 
    • 20% menilai kebijakan ini akan mendongkrak industri otomotif
    • 10% menilai kebijakan ini akan meningkatkan daya beli masyarakat
    • 10% menilai kebijakan ini punya multiplier effect tinggi
    • 7% menilai kebijakan ini bisa meningkatkan pendapatan negara
    • 7% menilai kebijakan ini akan menciptakan lapangan pekerjaan 
    • 3% menilai kebijakan ini bisa mengurangi polusi udara

    Kontra

    • 29% menilai kebijakan ini merugikan pedagang mobil bekas
    • 24% menilai kebijakan ini bukan prioritas di tengah pandemi
    • 12% menilai kebijakan ini merugikan keuangan negara karena pajak ditanggung negara
    • 12% menilai kebijakan ini membuat masa tunggu (inden) mobil semakin lama 
    • 6% menilai kebijakan ini hanya berorientasi jangka pendek 
    • 6% menilai kebijakan ini akan menimbulkan emisi karbon
    • 6% menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan kebijakan Kemenhub

    Dampak PPnBM DTP Mobil Baru Terhadap Industri Otomotif

    Parameter keberhasilan program insentif PPnBM terhadap industri otomotif nasional menurut Ketua Gaikindo, Yohannes Nangoi banyak sekali, dimulai dari peningkatan penjualan yang terjadi pada bulan Maret 2021 lalu. 

    “Maret lalu penjualan mobil baru cukup meningkat, mencapai hingga 80 ribu unit. Angka penjualan bulanan ini hampir mendekati normal di angka 100 ribu unit per bulan,” jelasnya.

    Dampak positif lainnya juga dirasakan oleh para produsen mobil di Indonesia. Dimana di tengah kondisi sulit akibat pandemi, tidak ada satu pun merek yang melakukan pengurangan karyawan secara besar-besaran.

    “Dengan bangga kita juga umumkan bahwa industri otomotif tidak ada PHK massal. Yang ada hanya masa kontrak karyawan yang sudah habis tidak diperpanjang. Tapi sekarang dengan kebutuhan produksi yang tinggi, para produsen sudah mulai untuk melakukan perekrutan kembali.”

    Dengan peningkatan produksi mobil yang tengah dikejar saat ini, ekspor mobil juga tetap bisa bergulir. Tahun 2020 lalu jumlah ekspor mobil-mobil yang diproduksi di Indonesia mencapai 230 ribu. Harapannya tahun ini bisa tembus di angka 300 ribu unit.

    “Banyak mobil-mobil yang hanya dibuat di Indonesia dan diekspor ke negara lain, seperti Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Isuzu Traga, dan Honda Brio. Kalau sampai kolaps, dampaknya tentu akan sangat merugikan, dan tentunya prinsipal tidak bisa terima kondisi tersebut. Karena negara-negara yang mengimpor model tersebut juga tidak bisa terima unit,” terangnya. 

    Dampak PPnBM DTP Mobil Baru Secara Makro

    Dampak Makro PPnBM DTP Mobil Baru

    Dari pengamatan ISI yang berlangsung selama tiga bulan periode pertama diberlakukannya insentif PPnBM 0%, kebijakan tersebut ternyata mampu memberikan dampak yang sangat positif, tidak hanya bagi industri otomotif nasional, namun juga bagi perekonomian secara makro.

    “Kebijakan ini berdampak positif, tidak hanya terhadap industri otomotif saja, tetapi juga bagi industri di hulu dan di hilir, dampaknya terhadap ekosistem. Dimana Dalam ekosistem ini ada 26 perusahaan dengan angka investasi lebih dari 10 triliun rupiah serta lebih dari 1,5 juta tenaga kerja yang diserap dalam ekosistem ini,” ujar Wahyudi Tohar perwakilan dari ISI.

    Menurutnya kebijakan ini tidak cuma menggerakkan industri otomotif saja, tapi juga industri lainnya, termasuk perusahaan pemasok kecil.

    “PPnBM menjadi win-win solution bagi konsumen dan produsen. Dampaknya secara makro ekonomi adalah potensi dalam penciptaan output hingga 39 triliun rupiah, potensi menciptakan kesempatan kerja sebanyak 183 ribu orang, dan peningkatan penerimaan rumah tangga hingga 6,6 triliun rupiah,” ungkapnya.

    Dari data penjualan mobil baru menunjukkan bahwa PPnBM DTP meningkatkan angka penjualan secara signifikan, mendekati angka sebelum pandemi. 

    Akan tetapi tantangan baru pun muncul dengan momentum tingginya penjualan mobil karena kebijakan PPnBM DTP ini. Proses produksi yang belum berjalan normal menjadikan proses penerimaan unit menjadi lebih lama. ISI menyarankan agar peningkatan demand harus bisa diimbangi dengan ekspektasi konsumen untuk menerima unit mobil lebih cepat.

    Kesimpulan : PPnBM DTP Perlu Dilanjutkan

    Kesimpulan PPnBM DTP

    Melihat tren positif yang terjadi pada industri otomotif berkat kebijakan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah untuk setiap pembelian mobil baru, membuat Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang periode diskon PPnBM 100% yang awalnya hanya sampai di bulan Juni, dilanjutkan sampai Agustus 2021.

    Kondisi ini sekaligus menimbulkan inisiatif Gaikindo untuk kembali meminta kepada Pemerintah agar kebijakan terus berlanjut, setidaknya hingga akhir tahun ini.

    “Siapa tahu dengan fakta tersebut, kebijakan ini kemudian diperpanjang sampai Desember 2021 sehingga benar-benar komplit dan dampaknya bisa dirasakan secara lebih luas lagi,” harap Yohannes Nangoi.

    Senada dengan Yohannes Nangoi, perwakilan ISI lainnya, Luky Djani juga menyerukan agar PPnBM DTP untuk mobil baru kembali dilanjutkan.

    “Secara makro PPnBM tidak hanya menguntungkan industri otomotif saja, tapi lebih luas di hulu dan di hilir hasilnya positif. Kita perlu memikirkan, terutama bagi Kemenperin agar kebijakan ini dilanjutkan. Bahkan seandainya kebijakan ini lebih awal bergulir, bukan tidak mungkin geliat ekonomi akan bertumbuh di tengah pandemi,” ujar Luky Djani. 

    Namun untuk kedepannya, penamaan kebijakan ini menurutnya perlu diubah. “Penamaan pajak barang mewah memberi dampak psikologis, karena seolah-olah Pemerintah hanya membela konsumen yang mampu membeli barang mewah. Padahal jenis mobil yang dapat fasilitas ini adalah mobil yang sebenarnya tidak bisa dikategorikan mobil mewah, malah sangat membantu masyarakat kecil dalam upayanya meningkatkan ekonomi,” pungkasnya.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait