Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaSeberapa Penting Kendaraan Dilakukan Uji Emisi?

    Seberapa Penting Kendaraan Dilakukan Uji Emisi?

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor dengan usia lebih dari tiga tahun untuk melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

    Dengan adanya aturan ini, memang bagi sebagian orang akan terasa ribet. Namun begitu, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.

    Selain itu, seperti dilansir situs Lingkungan Hidup Jakarta, kepolisian selaku penegak hukum bisa bertindak memberikan tilang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 dan 286. Dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

    Lantas apa yang sebenarnya alasan kendaraan perlu dilakukan uji emisi?

    Pertama, dengan uji emisi tentu saja dapat menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah lingkungan, karena memiliki aturan untuk mengurangi polusi udara.

    Kedua, uji emisi bermanfaat untuk mengetahui Tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.

    Ya, melakukan uji emisi kendaraan bermotor bertujuan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara.

    Kendaraan yang mencapai ambang batas emisi atau batas maksimum bahan pencemar, menandakan ada kinerja mesin yang tidak optimal.

    Ketiga, dengan melakukan uji emisi rutin minimal satu tahun sekali dan servis berkala, dapat membantu mengetahui kondisi mesin kendaraan, sehingga mampu mencegah kerusakan.

    Oleh karena itu, kinerja mesin mobil yang kita gunakan dapat mengetahui kepastian mengenai mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak.

    Keempat, uji emisi membantu Anda melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat. Selain itu, dengan uji emisi maka OLXer dapat membuat bahan bakar lebih efisien namun tenaga tetap optimal.

    Nah, itulah mengapa, kendaraan yang lulus uji emisi merupakan salah satu syarat untuk berkendara aman di Jakarta.

    Mengurangi Polusi, Menjadikan Langit Biru

    Pemerintah Pemprov DKI jakarta memang tengah giat menekan polusi udara. Pasalnya, melalui statistik.jakarta.go.id, telah terjadi  penurunan kualitas udara “sedang” dan peningkatan kualitas udara “Tidak Sehat” di Jakarta hingga April 2020.

    Bahkan terdapat jumlah hari dengan kualitas udara “Tidak Sehat” di bulan Januari hingga Mei 2020.

    Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berusaha menyelesaikan permasalahan kualitas udara di Jakarta dengan mengurangi faktor penyebab pencemaran udara. Salah satunya, dengan mewajibkan pemilik kendaraan pribadi melakukan uji emisi.

    Pasalnya, emisi atau gas buang dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar  polusi udara di Jakarta.

    Melalui data Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, terlihat peningkatan jumlah pengguna kendaraan bermotor di Jakarta selama 2017 hingga 2019. Pada 2019, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta meningkat sebesar 0,7 persen atau sebanyak 77.158 kendaraan dari tahun sebelumnya.

    Hal itu menyebabkan peningkatan produksi emisi kendaraan, sehingga uji emisi perlu dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota. Dengan meminimalisasi polusi udara, tentu akan meningkatkan kualitas udara dan menjadikan langit Jakarta biru.

    Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta

    OLXer harus tahu, kalau kewajiban melakukan uji emisi untuk kendaraan pribadi mulai 24 Januari 2021. Tapi untuk penegakan tilang hal tersebut belum akan diberlakukan, karena masih tahap sosialisasi. 

    Namun begitu, jika OLXer belum melakukan uji emisi,  maka berikut ini adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:

    1. Tanggal 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 – 12.00 WIB
      Bertempat di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, jalan warung buncit no.41 RT 02 RW 5 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan dan Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, jalan Casablanca Kav. 1 RT 10 RW 4 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
       
    2. Tanggal 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 – 12.00 WIB bertempat di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, jalan alur laut, kel. Rawa Badak Selatan, kec. Koja, Jakarta Utara

    Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.

     

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait