Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaSIKM Tak Berlaku Selama PSBB, Tapi...

    SIKM Tak Berlaku Selama PSBB, Tapi…

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Kendati demikian, mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan umum dan pribadi masih diperbolehkan dengan aturan yang sudah ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

    Oia, di masa PSBB saat ini berbeda dengan PSBB sebelum masa transisi, dimana tidak ada penerapan Surat jin Keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak keluar masuk ibukota. Hal ini pun diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    Akan tetapi situs resmi Kementerian Perhubungan, persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

    “Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” ungkap  disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, 

    Kementerian Perhubungan juga memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu.

    Menurut Adita, berbagai pihak dalam bidang transportasi sudah dilakukan koordinasi termasuk dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan. 

    Para operator prasarana dan sarana, lanjut Adita, harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan. 

    Selain itu, baik penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

    Adapun sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot. 

    Hal ini juga masih sama dengan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) dimana tidak mengalami perubahan.

    Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (2 orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama. 

    Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    “Dengan kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid 19,” tutup Adita. 

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait