Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaSuzuki Perpanjang Masa Penghentian Kegiatan Produksi

    Suzuki Perpanjang Masa Penghentian Kegiatan Produksi

    Pemerintah Indonesia akhirnya menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul terus bertambahnya orang yang terjangkit virus COVID-19. Aturan ini dilanjutkan dengan larangan bagi masyarakat untuk melakukan ritual mudik pada Lebaran tahun ini. 

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suzuki Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan ikut menghentikan sementara kegiatan produksi di tiga fasilitas produksi yang mereka miliki.

    Pemberhentian kegiatan produksi di pabrik Suzuki ini sudah berlangsung selama dua minggu dari 13 hingga 24 April 2020. 

    Terakhir, PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) memperpanjang masa penghentian produksi hingga  8 Mei 2020. 

    “Ini merupakan langkah terbaik yang harus kami ambil demi kesehatan dan keselamatan semua pihak. Di samping itu, kebijakan ini adalah komitmen kami dalam mendukung pemerintah yang menambah periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karenanya, kami akan memperpanjang penghentian sementara produksi di pabrik-pabrik Suzuki,” ujar Seiji Itayama, President Director PT Suzuki Indomobil Motor/PT Suzuki Indomobil Sales dalam surat pemberitahuan kepada media, Jumat (24/4/2020).

    Produksi Mesin Tetap Berjalan Selama Empat Hari

    Namun untuk perpanjangan periode penghentian kegiatan produksi Suzuki kali ini ada sedikit pengecualian. Karena di bagian power train yang ada di Cikarang dan Cakung serta bagian motorcycle assembly di Tambun I masih tetap beroperasi untuk empat hari, dari 27 sampai 30 April 2020 mendatang.

    Kebijakan ini untuk memenuhi permintaan pasar ekspor dan pelaksanaan kegiatan operasional tersebut akan dipantau dengan ketat dan memenuhi regulasi pemerintah mengenai penerapan physical distancing.

    “Ini menjadi upaya maksimal kami dalam mencegah penyebaran virus Corona, namun tetap berkontribusi dalam menjaga perekonomian Indonesia,” sambung Itayama.

    Karyawan pabrik yang dirumahkan sementara dalam kebijakan ini tetap akan menerima upah dasar secara penuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Layanan Pelanggan Tetap Jadi Prioritas

    Kebijakan ini disebutkan tidak akan mengurangi prioritas Suzuki Indonesia dalam melayani kebutuhan pelanggan pemilik kendaraan Suzuki, karena layanan tersebut selalu bisa diakses secara 24 jam setiap hari.

    “Kami ingin pelanggan Suzuki tetap merasa aman dan tenang di saat seperti ini. Untuk itu, kami tetap optimal memberikan layanan melalui Halo Suzuki agar pelanggan tetap bisa mendapatkan bantuan darurat,” tutup Itayama.

    Untuk mengakses Halo Suzuki, pelanggan bisa menghubungi nomor 0800-1100-800 dan meminta bantuan seperti Home Serive, Pick Up Service, dan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA). 

    Selain itu, ada juga layanan digital Suzuki seperti website www.suzuki.co.id dan aplikasi My Suzuki untuk keperluan belanja online suku cadang kendaraan, serta website Auto Value www.autovalue.co.id untuk mencari mobil bekas berkualitas atau tukar tambah mobil Suzuki secara online. (Z)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait