Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    BeritaTilang Elektronik di Tol Dalam Kota Juga Berlaku Untuk Plat Nomor Luar...

    Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota Juga Berlaku Untuk Plat Nomor Luar Jakarta

    OLXer tau nggak, kalau tol dalam kota di Jakarta akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai Oktober 2019 mendatang.

    Nantinya, kepolisian akan memasang kamera yang sudah terintegrasi dengan sistem ETLE di beberapa titik di tol dalam kota, untuk merekam semua kendaraan seperti mobil, truk atau bus yang melanggar di jalan tol dalam kota di Jakarta.

    Perlu dicatat, meski sistem tilang elektronik ini diterapkan di tol dalam kota di Jakarta, pelanggar yang menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta juga bisa kena sanksi.

    Hal ini diungkapkan langsung Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir. Kata dia, semua pengendara yang melakukan pelanggaran akan ditilang

    “Apabila alamatnya tidak di Jakarta kita akan koordinasi dengan Polda-Polda yang ada di wilayah tersebut. Tapi integrasi dasarnya nanti akan dikembangkan,” kata, Nasir seperti dilansir akun Instagram @divisihumaspolri.

    Artinya, jika OLXer bukan dari Jakarta lalu mengemudi mobil dan masuk jalur tol, maka jangan merasa tidak tau adanya sistem ETLE apalagi sembari melanggar lalu lintas. Tentunya, kepolisian akan tetap memberikan surat tilang ke rumah Anda, dengan bukti-bukti yang ada.

    Perlu dicatat, sistem ETLE memang sudah diterapkan di jalan Sudirman-Thamrin. Hanya saja, sistem ELTE yang akan dipasang di tol dalam kota fiturnya lebih lengkap.

    Dengan sistem ETLE di tol dalam kota, maka kamera akan mencatat sejumlah pelanggaran tambahan, mulai dari melanggar rambu dan marka jalan, kebut-kebutan  hingga melanggar batas kecepatan, kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL), mendeteksi kendaraan tidak teregistrasi atau bodong.

    “Sebelumnya ETLE (Sudirman-Thamrin) sudah dilengkapi fitur pelanggaran (bisa mendeteksi) melanggar rambu marka, ganjil genap, (tidak menggunakan) seat belt, sampai menggunakan hp,” ungkap Nasir

    Seperti diketahui, adanya menerapkan maka diharapkan dapat meningkatkan keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait