Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaUji Emisi Mobil Daihatsu di Bengkel Resmi Bisa Gratis dan Bayar, Ini...

    Uji Emisi Mobil Daihatsu di Bengkel Resmi Bisa Gratis dan Bayar, Ini Caranya

    Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap kendaraan bermotor yang  masuk Ibu kota pada 24 Januari 2021 besok wajib lulus uji emisi Gas buang.

    Nah, berkaca dari aturan tersebut, perusahaan otomotif PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) mengumumkan bahwa seluruh bengkel Daihatsu di Jakarta bisa melakukan pengujian emisi gas buang. 

    Menurut Workshop Operational Section Head PT AI-DSO, I Wayan Wijaya mengatakan, setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir. 

    “Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman,  cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan,” ungkap Wayan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

    Sementara itu, Service Department Head PT AI – DSO Ratno Yunanto menyatakan, bagi pemilik mobil Daihatsu yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis alias tanpa dipungut biasa.

    “Namun, Daihatsu juga melayani yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp 165.000 (sudah termasuk PPN). Selain itu, pemilik mobil akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” jelas Ratno.

    Nah, bagi pemilik mobil Daihatsu di sekitar Jakarta, bisa langsung mengunjungi bengkel resmi Daihatsu terdekat. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Daihatsu Access di 1-500-898, atau dapat mengunjungi website Astra Daihatsu. 

    Sekadar informasi,  penindakan yang dilakukan Pemprov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH kepada pelanggar, akan efektif pada 24 Januari 2021 mendatang. Adapun sanksi yang diberikan disinsentif ketika kendaraan itu tidak lulus uji emisi ketika parkir di mall, gedung, maka mereka akan dikenakan tarif parkir tertinggi. 

    Selain itu, ada juga sanksi lain dari polisi yaitu sanksi tilang, bagi mereka yang tidak bisa menunjukan lulus uji emisi dan memenuhi ambang batas uji emisi maka dapat ditindak penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait