Bank Indonesia (BI) menurunkan batas minimum untuk uang muka atau down payment (DP) menjadi 0 persen. Keputusan ini disampaikan langsung Gubernur BaI Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang ditayangkan akun Youtube Bank Indonesia.
Hanya saja, Perry mengatakan, batasan DP 0 persen ini diberikan untuk mendorong pembelian secara kredit kendaraan bermotor khususnya untuk berwawasan lingkungan atau ramah lingkungan.
“Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan DP kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen. Kendaraan roda tiga jadi 0 persen dan roda tiga atau lebih ke 0 persen,” ungkap Perry.
Jika tak ada aral melintang, rencana DP 0 persen ini akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Oktober 2020 mendatang.
Adapun keputusan untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan DP 0 persen ini disebutkan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Selain itu keputusan ini diberlakukan bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di bawa 5 persen.
Perry juga menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan sinergi kuat antara pemerintah, OJK dan BI. Selain itu, kata dia, langkah ini merupakan dukungan atas pemerintah yang mendorong tidak hanya produksi tetapi pemakaian kendaraan bermotor ramah lingkungan.
“Antara lain (kendaraan) listrik dan segala macam. Mengenai mana kendaraan bermotor yang ramah lingkungan? Tentu saja pemerintah yang akan menetapkan seperti itu, kami mengikuti saja mana yang termasuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan,” ucapnya.
“Dari sisi kami tentu saja untuk masyarakat yang membeli kendaraan bermotor yang ramah lingkungan sesuai dengan klasifikasi dari pemerintah, batasan minimum nya yang semula 5-10 persen menjadi 0 persen,” sambungnya.
Disebutkan pula, kebijakan ini ditempuh sebagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan dan pemulihan ekonomi secara keseluruhan akibat penyebaran Covid-19.