Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaBegini Cara Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah

    Begini Cara Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah

    Belum lama membahas pengungkapan kasus penyelundupan motor Harley Davidson lewat pesawat Garuda, kali ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama TNI dan Kejaksaan berhasil menggagalkan penyelundupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

    Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini yaitu dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. 

    “Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenkeu, Selasa (17/12/2019).

    Saat hendak melakukan penyelundupan, petugas Bea Cukai ternyata tak lantas percaya dengan barang yang dilaporkan. Benar saja, saat melakukan hi-co scan kontainer, terdapat kendaraan roda empat yang diimpor dari Jepang dan Singapura. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

    Adapun beberapa perusahaan yang memalsukan data barang impor yakni PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura, yang diberitahukan sebagai refractory bricks (batu bata tahan api).

    Total nilai barang penyelundupan ini mencapai Rp2,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar.

    Selain itu ada juga PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedes-Benz, BMW CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, delapan rangka motor, delapan mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang, yang diberitahukan sebagai onderdil kendaraan bermotor. 

    Total nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini, Bea Cukai masih terus melakukan penelitian terhadap barang yang diimpor oleh beberapa PT tersebut.

    Kata Sri Mulyani, tangkapan penyelundupan mobil dan motor yang dilakukan oleh Bea Cukai meningkat secara signifikan, termasuk keberagaman modus operandi yang digunakan. 

    Pada 2018, jumlah penindakan penyelundupan mobil sebanyak lima kasus dan motor sebanyak delapan kasus, meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.

    Dengan pengungkapan penyelundupan ini, setidaknya sepanjang 2016 hingga 2019, Bea Cukai berhasil mengungkap tujuh kasus penyelundupan meliputi 19 mobil dan 35 motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok, dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 48 miliar.

    Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai mengimbau para pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Melalui sinergi antar aparat penegak hukum, Bea Cukai berkomitmen untuk terus berupaya memberantas penyelundupan, sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait