Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaBegini 5 Tahapan ETLE yang Resmi Berlaku Nasional

    Begini 5 Tahapan ETLE yang Resmi Berlaku Nasional

    News.OLX.co.id – Buat kalian yang kesehariannya banyak beraktivitas diluar menggunakan kendaraan, harap dicatat, bahwa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap 1 sudah berlaku secara nasional.

    Sedikitnya ada 12 Kepolisian Daerah (POLDA) yang sudah memberlakukan ETLE. Berikut adalah daftarnya :

    1. Polda Metro Jaya
    2. Polda Jawa Barat
    3. Polda Jawa Tengah 
    4. Polda Jawa Timur
    5. Polda Jambi
    6. Polda Sumatera Utara
    7. Polda Riau
    8. Polda Banten
    9. Polda D.I.Y
    10. Polda Lampung
    11. Polda Sulawesi Selatan
    12. Polda Sumatera Barat

    Dengan berlakunya sistem ETLE atau tilang elektronik ini diharapkan bisa mewujudkan upaya penegakan hukum yang transparan serta mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

    Program tilang elektronik secara nasional ini memang merupakan perwujudan salah satu janji dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum menjabat sebagai Kapolri. 

    Kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan memanfaatkan teknologi informasi. 

    “Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentang menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ungkap Sigit saat peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

    “Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan, penegakan hukum kepolisian khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” pungkas Kapolri. 

    Tahap 1 pelaksanaan ETLE nasional di 12 Polda melibatkan 244 kamera tilang elektronik yang dioperasikan. 

    5 Tahapan ETLE 

    Nah, untuk memperluas informasi terkait tilang elektronik, berikut adalah lima tahapan mekanisme tilang elektronik yang bersumber langsung dari laman resmi Korlantas Polri :

    • Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
    • Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
    • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
    • Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
    • Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakan hukum.

    Tentu yang jadi pertanyaan, apa yang akan terjadi ketika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dengan sebab sudah pindah alamat, kendaraan sudah dijual maupun karena sengaja tidak membayar denda?  Jawabannya adalah akan kena blokir STNK sementara. 

    ETLE Juga Berlaku Lintas Wilayah

    Karena sudah terintegrasi, sistem tilang online ini juga berlaku untuk pelanggaran lintas wilayah. Dimana itu artinya, kendaraan dengan nomor polisi dari daerah lain di luar wilayah hukum Polda masing-masing daerah yang memberlakukan ETLE dan melakukan pelanggaran, tidak bisa lolos.

    Dijelaskan oleh Kompol Arif Fazlurrahman, Kepala Operasional Satgas ETLE, sistem ini sudah terintegrasi di seluruh jajaran dan mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran lintas wilayah.

    “ETLE di Polda Metro Jaya tidak cuma bisa menindak kendaraan plat B saja, tapi juga kendaraan dengan nopol dari daerah lain di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Contohnya pelanggaran yang dilakukan pengendara dengan nomor polisi asal Semarang, Jawa Tengah di Jakarta, tetap kena tilang elektronik,” tegas Arif.

    Jadi jangan mentang-mentang merasa plat nomor luar daerah kemudian bisa sesuka hati melintas di Jakarta dan melakukan pelanggaran karena tidak takut kena tilang elektronik. Sudah pasti hukum akan tetap berlaku.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait