Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    InformasiBegini Aturan Jelas Penggunaan Lampu Hazard

    Begini Aturan Jelas Penggunaan Lampu Hazard

    Menyalakan saklar lampu hazard di tengah kondisi hujan lebat kerap dilakukan oleh pengendara roda empat. Apa itu lampu hazard? Lampu hazard adalah fitur yang berfungsi untuk memberi tanda keberadaan mobil. Hal ini untuk memberitahu pada pengemudi lain supaya lebih berhati-hati.

    Namun apakah kebiasaan ini bisa dibenarkan serta sudah sesuai dengan aturan berlalu lintas? Begini penjelasan yang benar, dan patut disimak oleh seluruh pemilik kendaraan terkait aturan penggunaan lampu hazard.

    Aturan Mengenai Lampu Hazard

    Lampu hazard berfungsi untuk alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati. Hal ini sebagai pertanda bahwa mobil yang menggunakan lampu hazard sedang terkena masalah sehingga wajib berhenti. 

    Aturan penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan: 

    “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

    “Isyarat lain” yang dimaksud adalah lampu darurat, dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan. 

    Sedangkan yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban. 

    Aturan ini sudah sangat jelas, tidak hanya tertuang dalam undang-undang, bahkan di buku kepemilikan kendaraan juga tertulis jelas, penggunaan lampu hazard digunakan saat hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

    Baca juga: Jangan Pakai Lampu Hazard Saat Hujan, Ini Alasannya

    Alasan Lampu Hazard Dinyalakan Saat Mobil Berhenti Darurat

    Saat mobil berjalan dan menyalakan lampu hazard, ini sama saja menghilangkan fungsi lampu sein (isyarat) yang sangat dibutuhkan untuk memberikan isyarat kepada kendaraan lain saat melakukan akselerasi pindah jalur atau berbelok. 

    Akibatnya saat melakukan manuver, kendaraan lain tidak bisa mengantisipasi karena kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan. Pengemudi lain tidak mengetahui kemana arah mobil. 

    Jelas kondisi ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat hujan lebat, jalanan licin, dan berkurangnya daya pandang.

    Dengan daya pandang yang berkurang akibat hujan lebat, bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan juga membuat pandangan pengguna jalan lainnya semakin terganggu oleh silau lampu hazard yang berkedip. 

    Ujung-ujungnya berisiko salah melakukan antisipasi seperti saat pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

    Kesimpulannya, dilarang keras menyalakan lampu hazard saat kendaraan masih berjalan apalagi di tengah kondisi cuaca buruk

    Begitu juga saat melakukan konvoi atau berada di persimpangan jalan, karena akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung. 

    Nyalakan lampu kendaraan sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas, maka perjalanan berlangsung dengan aman dan nyaman.

    Kebiasaan Menggunakan Lampu Hazard yang Salah

    1. Menggunakannya saat sedang hujan.

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, menggunakan lampu hazard saat hujan dapat membahayakan keselamatan. Mobil tidak bisa memasang isyarat sein dan bisa mengaburkan pandangan pengemudi lain dengan cahaya yang silau.

    2. Menyalakan lampu hazard sebagai tanda mengambil jalan lurus di persimpangan.

    Anda mungkin pernah melihat pengemudi yang seperti ini. Dimana saat di persimpangan akan mengambil jalan lurus, tetapi juga ikut menyalakan hazard. 

    Hal ini sebenarnya tidak perlu, terlebih dapat memberi sinyal yang salah apabila kendaraan lain melihat mobil hanya sebagian saja. Bisa salah diartikan akan berbelok.

    3. Menyalakan lampu hazard dalam kondisi berkabut

    Seringkali saat kondisi berkabut dan penglihatan terbatas, pengemudi mobil menyalakan lampu hazard. Cara ini tidak benar, karena ada bagian lain di mobil yang fungsinya memang untuk menerangi saat kabut. Yakni Fog lamp. 

    4. Menghidupkan lampu hazard ketika berada di lorong gelap

    Saat memasuki lorong gelap seperti terowongan, tidak perlu untuk menyalakan lampu hazard. Selain karena tidak optimal dari segi penerangan, kendaraan lain di belakang akan bingung dan bisa menangkap maksud yang salah.

    Cukup nyalakan lampu senja, atau bila tidak ada mobil lain, bisa menyalakan lampu utama. 

    Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Lampu Halogen, HID dan LED

    Solusi Pengganti Lampu Hazard

    Segitiga pengaman berwarna merah bisa menggantikan fungsi lampu hazard
    Segitiga pengaman berwarna merah bisa menggantikan fungsi lampu hazard

    Apabila Anda mengalami masalah di jalan namun lampu hazard tidak berfungsi, Anda bisa menepikan kendaraan terlebih dahulu, kemudian memasang segitiga pengaman mobil berwarna merah.

    Ini bertujuan untuk memberi signal kepada pengendara lain bahwa mobil bermasalah dan harus berhenti. Atau jika memilikinya, anda bisa menyalakan lampu emergency dan menggantungnya di area belakang mobil.

    Demikian ulasan mengenai aturan jelas penggunaan lampu hazard. Semoga dapat memberi informasi baru dan dapat menjaga keselamatan di jalan raya. 

    Selalu utamakan kondisi mobil Anda, termasuk ketika akan menjual mobil bekas yang Anda miliki. Di OLX Autos, anda akan mendapatkan penawaran terbaik dan proses jual mobil yang bebas ribet.

    Cukup pesan inspeksi melalui web OLX Autos, petugas inspeksi kami akan segera datang ke rumah Anda dan memeriksa mobil. Anda dapat segera menerima penawaran beli mobil dan langsung deal! 

    Artikel ini pertama kali ditulis oleh Zainal Abidin, Diperbarui pada 26 September 2022.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait