Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    BeritaBeli BBM di SPBU Kini Pakai Handphone, Memang Aman?

    Beli BBM di SPBU Kini Pakai Handphone, Memang Aman?

    Salah satu larangan pengendara bermotor ketika mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah menggunakan telepon atau handphone (HP).

    Ya, saat di SPBU OLXers pasti melihat tanda atau gambar HP dicoret. Disebutkan bahwa alasan ini dilakukan demi keamanan di area pengisian.

    Usut punya usut, HP yang sedang aktif dimainkan atau digunakan memancarkan sinyal dan radiasi elektromagnetik yang bisa memicu percikan api jika berdekatan dengan nozzle atau dispenser SPBU.

    Meski percikan api sangat kecil, namun jika terkena uap gas dari BBM maka hal tersebut bisa menjadi besar bahkan menyebabkan ledakan.

    Tak heran, banyak peristiwa dimana saat pengisian BBM, api justru muncul dari dalam mobil.

    Cara menggunakan HP di SPBU yang benar

    Meski terdapat larangan menggunakan HP di SPBU, namun dilansir akun Instagram MyPertamina, penggunaan HP aman selama ketentuan lokasi penggunaan dan peruntukannya.

    Bahkan, menggunakan handphone di SPBU diperbolehkan jika digunakan di publik area, Convenience store, hingga food court.

    Lantas bagaimana dengan pembayaran atau bukti pembelian yang kini digunakan Pertamina menggunakan sistem MyPertamina melalui HP?

    “Untuk pembayaran menggunakan aplikasi MyPertamina yang digunakan dari dalam mobil atau dengan jarak aman yaitu 1.5 meter dari dispenser SPBU,” tulisnya.

    Adapun penggunaan HP dilarang dari area tangki, area pembongkaran SPBU dan terlalu dekat dengan pompa pengisian atau dispenser SPBU.

    Tahapan pendaftaran pengguna baru pembelian BBM

    Seperti diketahui per 1 Juli 2022, PT Pertamina akan meminta konsumen yang ingin membeli BBM jenis Pertalite dan Solar terlebih dahulu harus sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

    Menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, inovasi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) agar penyaluran Pertalite dan Solar tepat sasaran.

    “Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” ungkap Alfian dalam keterangannya.

    Karena Pertalite dan Solar merupakan BBM bersubsidi, maka penyaluran dan penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

    Nah, mau tahu tahapan pendaftaran pengguna baru, berikut caranya:

    1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
    2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
    3. Centang informasi memahami persyaratan
    4. Klik daftar sekarang
    5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
    6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
    7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

    OLXers mau cari dan beli mobil bekas berkualitas, yuk cek di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait