Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriBeli Rumah Dengan Cara Over Kredit, Begini Caranya Agar Tak Tertipu

    Beli Rumah Dengan Cara Over Kredit, Begini Caranya Agar Tak Tertipu

    Salah satu cara melakukan jual beli rumah yaitu menggunakan sistem over kredit. Namun begitu, melakukan jual beli rumah dengan cara over kredit ternyata banyak faktor.

    Biasanya ketika membeli rumah, ternyata terjadi masalah sehingga tidak sanggup bayar cicilan. Daripada dipaksakan atau sampai disitu karena menunggak, ada baiknya dijual dengan cara over kredit. Cara ini memang mampu memecahkan solusi gagal bayar angsuran.

    Namun begitu, ada juga yang ingin pindah karena berbagai alasan, tetapi tak punya uang lebih, maka over kredit juga bisa dilakukan. Nah, kalau OLXer masih kurang paham apa itu over kredit, berikut ulasannya.

    Sistem over kredit merupakan proses mengalihkan pembayaran kredit rumah KPR dari debitur lama kepada debitur baru. Artinya, pembeli rumah akan membayar sejumlah harga yang telah disepakati dengan penjualan dan melanjutkan pembayaran cicilan angsuran rumah tersebut berikutnya.

    Adapun jika OLXer ingin over kredit ada baiknya diketahui berbagai pihak termasuk bank yang merupakan pemilik jaminan dan juga notaris.

    Masih tidak tahu cara melakukan over kredit rumah KPR yang secara umum dikenal masyarakat? Berikut tahapannya.

    Melalui Bank Pemberi Kredit

    Cara over kredit rumah melalui bank sebenarnya menjadi cara yang paling aman dan kuat berdasarkan hukum. Dalam proses over kredit ini, OLXer dan penjual rumah harus bersama-sama menemui pihak bank untuk melakukan proses pemindahan nama pemilik rumah lama menjadi nama OLXer sebagai pemilik baru.

    Lima cara membeli rumah over kredit melalui bank yang wajib OLXer ketahui adalah:

    1. Pihak penjual dan pembeli harus datang ke bank yang memberikan kredit kepemilikan rumah secara bersama-sama.

    2. Cara over kredit rumah selanjutnya adalah memeriksa kelengkapan pihak penjual rumah seperti sertifikat rumah yang dijual meskipun sertifikat rumah ini berada dalam anggunan bank.

    Selain itu, pihak penjual harus melengkapinya dengan data-data pribadi yang diminta oleh pihak bank. Inilah alasannya mengapa pihak penjual dan pembeli harus datang bersama ke bank untuk melakukan proses over kredit rumah.

    3. Sebagai pihak pembeli, OLXer juga harus membawa kelengkapan dokumen seperti KTP, KK, slip gaji, surat keterangan kerja, dan fotokopi mutasi keuangan selama tiga 3 bulan terakhir.

    Dokumen-dokumen tersebut sangat penting karena akan menjadi pertimbangan dari pihak bank untuk melanjutkan proses diterima atau tidaknya over kredit tersebut pada pihak pembeli.

    4. Cara over kredit rumah selanjutnya yakni pihak penjual rumah KPR akan diminta mengajukan permohonan ambil alih kredit kepada debitur baru dalam hal ini adalah OLXer.

    Nantinya, pihak bank akan mengganti nama debitur lama menjadi nama OLXer sebagai debitur baru.

    5. Persetujuan dari pihak bank. Bila pihak bank menyetujuinya, maka OLXer sebagai pihak debitur baru harus menandatangani kredit baru atas nama OLXer beserta akta jual beli dan pengikat jaminan dari pihak notaris.

    Melalui Notaris 

    Cara over kredit rumah bisa juga dilakukan melalui notaris. Cara ini sebenarnya lebih sederhana ketimbang melalui Bank. Pihak pembeli dan penjual harus mendatangi pihak notaris untuk dibuatkan akta pengikat jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan beserta Surat Kuasa yang bertujuan untuk melunasi angsuran dan mengambil sertifikat resmi atas tanah dan bangunan pada bank setelah melakukan pelunasan proses kredit.

    Tiga langkah aman over kredit rumah melalui notaris:

    1. Pihak Penjual dan OLXer sebagai pembeli rumah yang akan dialihkan kreditnya harus mendatangi notaris bersama untuk mengurus semua hal yang diperlukan.

    Pilihlah notaris yang telah Anda percaya dalam proses pengalihan kredit rumah tersebut. Biasanya, biaya notaris ditanggung kedua belah pihak.

    2. OLXer perlu menyiapkan kelengkapan dokumen, begitu pula dengan penjual rumah. Dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan dokumen yang diminta notaris.

    Pihak penjual biasanya akan diminta membuat surat pernyataan bahwa rumah KPR tersebut dialihkan kepada OLXer sebagai pemilik rumah baru.

    3. Kemudian pihak notaris akan membuat akta pengikat jual beli yang akan ditandatangani oleh OLXer dan penjual dengan saksi dari pihak notaris. Itu dia cara over kredit rumah KPR baik dari Bank maupun notaris. (Her)

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait