Kamis, Juni 8, 2023
Lainnya
    BeritaBelum Sebulan, 14.848 Pengguna Mobil Terjaring Polisi di Wilayah Ganjil Genap

    Belum Sebulan, 14.848 Pengguna Mobil Terjaring Polisi di Wilayah Ganjil Genap

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap 14.848 kendaraan karena melanggar aturan sistem ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta selama 24 hari atau yang berlangsung sejak 9 September 2019.

    Hal ini pun diungkapkan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2019).

    “Total penindakan tilang ganjil genap selama 24 hari di satuan wilayah sebanyak 9.889 kendaraan ditilang sedangkan yang ditilang oleh Polda Metro sebanyak 4.959,” ungkap Nasir dalam situs NTMC Polri.

    Nasir menyatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan jumlah 1.304 pelanggar. Jalan Fatmawati sendiri memang bagian dari jalur perluasan sistem ganjil genap yang baru diterapkan.

    Wilayah baru yang juga banyak ditemukan pelanggar terdapat di Jakarta Utara meliputi Jalan Budi Mulia serta Jalan Bintang Mas.

    Sedangkan di titik-titik ruas jalan lainnya, jumlah pelanggaran  masih relatif sedikit karena jumlahnya hanya ratusan.

    “Jumlah pelanggar terkecil di depan Hotel Crown sebanyak 10 pelanggar dan di Jalan Pintu Air Kali Besar sebanyak 81 pelanggar,” kata Nasir.

    Seperti diketahui, kebijakan perluasan sistem ganjil genap terjadi dari 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Berikut 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:

    1. Jalan Pintu Besar Selatan

    2. Jalan Gajah Mada

    3. Jalan Hayam Wuruk

    4. Jalan Majapahit

    5. Jalan Medan Merdeka Barat

    6. Jalan MH Thamrin

    7. Jalan Jenderal Sudirman

    8. Jalan Sisingamangaraja

    9. Jalan Panglima Polim

    10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

    11. Jalan Suryopranoto

    12. Jalan Balikpapan

    13. Jalan Kyai Caringin

    14. Jalan Tomang Raya

    15. Jalan Jenderal S Parman

    16. Jalan Gatot Subroto

    17. Jalan MT Haryono

    18. Jalan HR Rasuna Said

    19. Jalan DI Panjaitan

    20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

    21. Jalan Pramuka

    22. Jalan Salemba Raya

    23. Jalan Kramat Ray

    24. Jalan Senen Raya

    25. Jalan Gunung Sahari.

    Sistem ganjil genap ini hanya memperbolehkan kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada bagian belakang hanya boleh digunakan saat tanggal ganjil, dan nomor polisi genap pada bagian belakang hanya boleh digunakan saat tanggal genap.

    Pengecualian Kendaraan Ganjil-Genap

    Meski begitu, sistem ganjil-genap ini ada juga kendaraan yang tidak diberlakukan, seperti :

    a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

    b. Kendaraan Ambulans

    c. Kendaraan pemadam kebakaran

    d. Kendaraan angkutan umum plat kuning

    e. Kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG)

    f. Kendaraan Dinas pemimpin lembaga tertinggi negara antara lain

    1.  Presiden/ Wakil Presiden

    2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah

    3. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan.

    g. Kendaraan dinas operasional plat dinas, TNI dan Polri.

    h. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    i. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri, seperti kendaraan pengangkut Uang (Bank Indonesia, antara Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri. (Her)

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Herdi Muhardi
    Herdi Muhardi
    Penulis konten otomotif mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk yang sempat menjadi jurnalis sejak 2011 di beberapa media mainstream ternama di Indonesia.
    Berita Terkait