Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap 14.848 kendaraan karena melanggar aturan sistem ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta selama 24 hari atau yang berlangsung sejak 9 September 2019.
Hal ini pun diungkapkan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2019).
“Total penindakan tilang ganjil genap selama 24 hari di satuan wilayah sebanyak 9.889 kendaraan ditilang sedangkan yang ditilang oleh Polda Metro sebanyak 4.959,” ungkap Nasir dalam situs NTMC Polri.
Nasir menyatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan jumlah 1.304 pelanggar. Jalan Fatmawati sendiri memang bagian dari jalur perluasan sistem ganjil genap yang baru diterapkan.
Wilayah baru yang juga banyak ditemukan pelanggar terdapat di Jakarta Utara meliputi Jalan Budi Mulia serta Jalan Bintang Mas.
Sedangkan di titik-titik ruas jalan lainnya, jumlah pelanggaran masih relatif sedikit karena jumlahnya hanya ratusan.
“Jumlah pelanggar terkecil di depan Hotel Crown sebanyak 10 pelanggar dan di Jalan Pintu Air Kali Besar sebanyak 81 pelanggar,” kata Nasir.
Seperti diketahui, kebijakan perluasan sistem ganjil genap terjadi dari 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Berikut 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Ray
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap ini hanya memperbolehkan kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada bagian belakang hanya boleh digunakan saat tanggal ganjil, dan nomor polisi genap pada bagian belakang hanya boleh digunakan saat tanggal genap.
Pengecualian Kendaraan Ganjil-Genap
Meski begitu, sistem ganjil-genap ini ada juga kendaraan yang tidak diberlakukan, seperti :
a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
b. Kendaraan Ambulans
c. Kendaraan pemadam kebakaran
d. Kendaraan angkutan umum plat kuning
e. Kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG)
f. Kendaraan Dinas pemimpin lembaga tertinggi negara antara lain
Presiden/ Wakil Presiden
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan.
g. Kendaraan dinas operasional plat dinas, TNI dan Polri.
h. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
i. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri, seperti kendaraan pengangkut Uang (Bank Indonesia, antara Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri. (Her)