Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaBiar Tak ada Kecemburuan Sosial, Polisi Dilarang Kawal Moge Hingga Mobil Mewah

    Biar Tak ada Kecemburuan Sosial, Polisi Dilarang Kawal Moge Hingga Mobil Mewah

    Kegiatan konvoi yang mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisin kini dilarang. Setidaknya, pengumuman kebijakan ini akan dilakukan Polda Metro Jaya, setelah adanya video viral terkait penilangan pada pengendara mobil mewah yang dianggap ngebut dan membahayakan saat melaju di tol Jagorawi, Jumat (12/3/2021).

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, kebijakan pengawalan dari kepolisian ini dilarang karena kerap menimbulkan kecemburuan masyarakat.

    “Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ungkap Sambodo dilansir situs resmi NTMC Polri, Selasa (16/3/2021).

    Sebaliknya, kata Sambodo, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian karena dalam pengawalan terkadang memang harus menghentikan kendaraan orang lain. Untuk itu, kurang tepat bila melibatkan instansi lain dalam hal ini Dinas Perhubngan.

    Kendati demikian, pengawalan sejatinya masih bisa dilakukan instansi lainnya, namun untuk kondisi tertentu yang diatur undang-undang dan pastinya tidak melanggar aturan lalu lintas dan merugikan pengendara lain.

    “Dan petugas lainnya yang diberikan dalam undang-undang misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari Pom TNI kan terlibat,” ujar Sambodo.

    Sambodo juga mengatakan, agar anggotanya dilarang mengawal kendaraan mewah untuk kegiatan apa pun, termasuk kegiatan sosial. Kecuali jika konvoi tersebut melibatkan rombongan atlet untuk event olahraga atau kejuaran yang memang perlu dilakukan pengawalan.

    Menurut Sambodo, kebijakan pelarangan pengawalan terhadap konvoi di jalan raya dikeluarkan di internal jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Februari 2021.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait