Kamis, September 28, 2023
Lainnya
    BeritaBikin SIM Online Bisa Pakai Aplikasi Sinar di Smartphone

    Bikin SIM Online Bisa Pakai Aplikasi Sinar di Smartphone

    Tidak hanya program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional, Kepolisian RI Indonesia melalui Korp Lalu Lintas Polri  juga akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

    Ya, menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H, Kapolri akan menghadirkan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara online yang memanfaatkan smartphone, dan pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi di App Store maupun Play Store.

    “Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah,” ungkap Istiono, dilansir resmi NTMC Polri.

    Saat ini, SIM Nasional Presisi atau bisa disebut Sinar masih dalam tahap finalisasi, dan baru akan berjalan untuk perpanjangan SIM. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, apabila pemohon lulus ujian teori secara online, maka untuk melakukan ujian praktik tetap harus datang ke Satpas.

    Jika tak ada aral melintang, peluncuran perpanjang dan pembuatan SIM online ini akan digelar 12 April 2021 ini, termasuk menyiapkan Samsat Digital Nasional.

    “Sebelum lebaran harapan kita sudah bisa diselesaikan,” jelasnya.

    Tentu saja, nantinya calon pemohon SIM akan diminta mengisi beberapa data, seperti NIK atau SIM dan lainnya. Hal ini diperlukan untuk registrasi polri apakah yang bersangkutan pernah atau belum membuat SIM.

    “Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi system sehingga dibatalkan,” ujar dia.

    Disebutkan pembuatan SIM baru sendiri yaitu Download aplikasi, Registrasi (NIK), Face recognition, pilih jenis SIM, pembayaran PNBP SIM baru, ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal, lulus dan mendapat QR Code, pilih Satpas, dan pilih jadwal ujian praktik.

    Jika sudah melakukan proses pendataan, ujian teori dan praktek, pemohon juga diminta untuk melakukan pembayaran, setelah itu SIM bisa diambil sendiri atau dikirim ke rumah pemohon.

    Perlu dicatat, program inovasi SIM online ini memang dibuat guna mendukung program 100 hari (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo).

    Sekadar informasi, untuk saat ini, biaya perpanjang SIM masih berpatokan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Berikut daftarnya :

    – SIM A & A Umum Rp. 80.000

     SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

     SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

     SIM C Rp. 75.000

     SIM D Rp. 30.000

    Adapun biaya-biaya selain PNBP terkait layanan SIM Online yaitu Biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.

    Nah, OLXer jangan lupa perpanjang SIM. Sebab untuk perpanjang SIM ini sudah tercatat dalam peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dimana SIM menjadi dokumen penting dan memiliki masa aktif selama lima tahun.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait