Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriBPKB Kendaraan Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!

    BPKB Kendaraan Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!

    News.OLX.co.id – Setiap kendaraan, motor maupun mobil, harus memiliki dokumen legalitas berupa BPKB dan STNK. Keduanya sangat penting sebagai kelengkapan dari sebuah kendaraan. 

    Namun kali ini OLX mengajak Anda untuk lebih mengenal apa itu BPKB serta cara mengurusnya. Khususnya saat Anda kehilangan yang namanya buku BPKB.

    Daftar Isi:

    • Pengertian BPKB
    • Dasar Hukum BPKB
    • Fungsi dan Peran BPKB
    • Cara Mengurus BPKB Hilang
    • Tips Menyimpan BPKB yang Aman

    Pengertian BPKB

    BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor, merupakan buku resmi yang hanya dikeluarkan oleh SATLANTAS POLRI sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan, baik mobil maupun motor.

    Jika Anda membeli kendaraan baru, Anda akan mendapatkan dua dokumen penting, STNK dan BPKB. Begitu juga ketika berniat membeli kendaraan bekas, pastikan kendaraan tersebut memiliki STNK dan BPKB asli, bukan palsu. 

    Dokumen penting ini berisi semua data dari kendaraan bermotor seperti rangka, nomor mesin, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, nama penjual atau dealer, serta tipe dan tahun kendaraan.

    Sebagai dokumen yang sangat berharga, BPKB bisa menjadi sumber pengadaan dana dadakan saat diperlukan. BPKB bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman Bank maupun lembaga-lembaga pembiayaan. 

    Mengingat pentingnya BPKB, sangat disarankan bagi Anda untuk menyimpannya dengan sangat baik. 

    Dasar Hukum BPKB

    1. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2. Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    3. Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
    4. PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    5. Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
    6. Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
    7. Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
    8. Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
    9. Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
    10. Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

    Fungsi dan Peranan BPKB

    1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
    2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
    3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
    4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

    Cara Mengurus BPKB Hilang

    Meski sudah berusaha menyimpan BPKB dengan sebaik-baiknya, kadang masih ada saja pemilik BPKB yang apes karena dolumen tersebut hilang atau tercecer.

    Nah, jika kejadian, maka tidak ada pilihan lain bagi pemilik kendaraan untuk mengurus laporan kehilangan BPKB. 

    Jika tidak diurus maka akan sangat mempengaruhi harga jual kembali kendaraan tersebut. Bahkan mungkin tidak akan ada yang mau membeli kendaraan tersebut karena dianggap 'bodong'. 

    Tentu pertanyaannya, apakah mudah saat mengurus kehilangan BPKB. Jawabannya adalah susah-susah gampang. Asal tahu caranya, mengurus BPKB yang hilang pastinya tidak seribet yang dibayangkan. 

    Begini cara mengurus BPKB yang hilang: 

    Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

    1. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan BPKB di kantor polisi.

    Di dalam surat tersebut akan ada keterangan atau kronologi bagaimana BPKB tersebut bisa hilang, tentunya berdasarkan keterangan yang Anda berikan kepada pihak Polisi. Jangan lup untuk minta dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang nanti digunakan sebagai salah satu persyaratan mengurus BPKB yang hilang.

    1. Surat Keterangan dari Bank

    Setelah membuat surat laporan kehilangan dan BAP, jangan lupa untuk membuat surat keterangan dari dua Bank yang berbeda, yang menjelaskan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank atau agunan.

    Surat tersebut harus dilengkapi dengan materai.

    1. Bukti Penyiaran di Media

    Langkah berikutnya adalah pemilik BPKB yang hilang harus membuat berita kehilangan di dua media massa berbeda.

    Ini untuk mencegah kemungkinan BPKB kendaraan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam mencari keuntungan pribadi. 

    Durasi iklan kehilangan tersebut harus berkisar selama 6 bulan, agar buku berharga tersebut tidak disalahgunakan. Karena bisa saja dalam kurun 6 bulan ada orang yang menemukan BPKB tersebut, sehingga menghindari kepemilikan BPKB ganda.

    Setelah 6 bulan berlalu, pemilik BPKB yang hilang baru bisa mengajukan pengurusan BPKB baru dengan melampirkan bukti berita atau iklan tersebut dan beberapa dokumen pelengkap lainnya terdiri dari:

    • Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian
    • Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya. 
    • Surat Pernyataan BPKB Hilang
    • Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
    • Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
    • Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
    • STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku
    • Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang

    Mengikuti Proses Pengajuan BPKB Hilang

    Setelah semua dokumen disiapkan, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB.

    Jika semua sudah sesuai, langsung saja simak prosedur cara mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat seperti berikut ini:

    • Mengisi Formulir Permohonan BPKB
    • Cek fisik kendaraan bermotor
    • Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB
    • Melakukan Pembayaran di Loket Bank
    • Kembali ke Loket Pembuatan BPKB
    • Pengambilan BPKB

    Setelah melampirkan bukti pembayaran, kamu akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Tanda bukti tersebut nantinya berguna untuk menebus BPKB baru. Proses pembuatan BPKB baru memakan waktu hingga satu minggu.

    Intinya, kamu sudah bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat.

    Biaya Mengurus BPKB Baru

    Kendaraan Bermotor Roda 2 (Motor) atau 3

    Kendaraan jenis ini harus membayar sebesar Rp160 ribu yang mencakup

    • biaya baru per penerbitan sebesar Rp80 ribu dan
    • biaya ganti kepemilikan per penerbitan sebesar Rp80 ribu.

    Kendaraan Bermotor Roda 4 (Mobil)

    Kendaraan jenis ini harus membayar sebesar Rp200 ribu yang mencakup

    • biaya baru per penerbitan sebesar Rp100 ribu dan
    • biaya kepemilikan per penerbitan sebesar Rp100 ribu.

    Tips Menyimpan BPKB yang Aman

    Jangan Dilaminasi

    Banyak pemikiran yang berkembang di masyarakat, melaminasi dokumen adalah salah satu cara agar dokumen tersebut bisa awet. 

    Tapi untuk BPKB, sebaiknya jangan dilaminasi.

    Karena saat buku ini akan di cek keasliannya, maka mau tidak mau laminasi tersebut harus dilepas, dan ini akan berpotensi merusak BPKB. 

    Jadi sebaiknya untuk BPKB jangan pernah berpikir untuk melaminasinya. 

    Selalu Memperbanyak Dokumen

    Untuk jaga-jaga, sebaiknya siapkan fotokopi BPKB sebanyak-banyaknya. Jadi saat Anda kehilangan BPKB, Anda sudah memiliki fotokopi-nya untuk diserahkan saat mengurus laporan kehilangan. 

    Menyimpannya di Dalam Map

    Untuk menyimpan dokumen berharga, gunakanlah map berbahan plastik yang lebih aman dan tahan lama daripada map dari kertas.

    Selain itu, Anda juga bisa membedakan warna map untuk mengidentifikasi secara cepat di map mana Anda menyimpan dokumen-dokumen berharga. 

    Menyimpannya di Dalam Lemari

    Jika semua dokumen sudah disusun dengan rapi di dalam map, simpanlah di dalam lemari agar surat-surat penting ini tidak mudah dijangkau oleh anak-anak atau banjir yang masuk ke dalam rumah.

    Jangan lupa untuk memberi label pada setiap map agar kamu dapat mencari dokumen dengan lebih cepat dan mudah.

    Simpan juga kamper untuk mencegah lembap dan mengusir bintang yang dapat merusak dokumen penting milikmu.

    Simpan Dalam Brankas

    Jika kamu ingin menjaga dokumen berhargamu dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab, kamu juga bisa menyimpannya di dalam brankas.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait