Prospek bisnis properti tak akan pernah padam disebabkan masih tingginya kebutuhan akan hunian. Ini tentunya memberikan angin segar kepada para broker properti yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Lukas Bong, Ketua AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) dalam sambutannya di acara AREBI Real Estate Summit 2019 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
“Tantangan broker properti ke depan cukup berat. Namun kebutuhan orang untuk memiliki properti tetap selalu ada.
Artinya, profesi broker ini tetap menjanjikan, sehingga dibutuhkan kemampuan yang mumpuni,” ucap Lukas Bong. “Ini merupakan alasan utama mengapa bisnis broker properti itu akan selalu hidup,” lanjutnya.
Saat ini tantangan yang harus dihadapi adalah bagaimana untuk menjadi seorang broker properti yang profesional di tengah era digital seperti sekarang.
“Era digital 4.0 saat ini sangat berperan dan sudah merambah ke industri broker properti. Yang gaptek, tidak mau menerima perubahan atau inovasi pasti akan tertinggal,” tambah Lukas.
Untuk itu menurut Lukas, penting bagi seorang broker properti untuk terus mengasah kemampuannya, termasuk dalam urusan memasarkan unit melalui jalur digital serta membekali dirinya dengan sertifikat ataupun lisensi broker properti.
Apalagi saat ini Pemerintah pun semakin terarah dalam menerapkan regulasi terkait jasa perantara perdagangan. Tentu ini memberikan sebuah titik terang bagaimana bisnis ini di masa mendatang.
“Penegakan hukum sudah dilakukan. Semua perusahaan broker properti harus mengantongi sertifikat atau lisensi dan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)
Selain wajib memiliki SIU-P4, broker properti juga wajib bersertifikat atau memiliki lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI). Ini dijelaskan dalam aturan Permendag No.105/M DAG/PER/12/2015 tentang pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantara perdagangan properti, Permendag No 106/M-DAG/PER/12/2015 tentang penerapan Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia bidang perantara perdagangan properti, dan Permendag No 17/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan atas Permendag No 33/M-DAG/PER/9/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti.
Artinya, perusahaan broker properti yang tidak memiliki SIU-P4 tidak boleh beraktivitas menjalankan bisnis broker properti,” jelasnya.
Peraturan ini dibuat oleh Pemerintah dengan maksud agar profesi broker properti semakin diperhitungkan.

Sementara itu, Sekjen AREBI, Sulihin Widjaja menyebutkan pihaknya secara aktif ikut mendukung regulasi Pemerintah. Termasuk di dalamnya memberi pembekalan kepada anggota AREBI untuk menjalani profesi broker properti secara lebih profesional.
“Kunci untuk menjadi broker properti yang andal adalah dengan terus belajar. Mereka harus terus menambah ilmunya agar bisa bekerja secara profesional. Tidak ada yang mudah saat baru melakukan sesuatu, semua butuh proses, learning by the way,” tegas Sulihin Widjaja.
Kegiatan AREBI Real Estate Summit 2019 ini merupakan salah satu cara asosiasi yang sudah berusia 27 tahun ini dalam memberikan bekal terhadap anggotanya.
Acara yang mengusung tema “Sinergi Broker Properti dengan Pemerintah dan Developer di Era Digital” ini menggelar diskusi-diskusi menarik terkait bisnis properti dengan menampilkan narasumber yang kompeten seperti I Gusti Ketut Astawa (Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan), Timothy Chang (Hongkong Kingland Group), Sutedja S. Darmono (Jababeka Group), Jason Tan (Milennium Group), dan Aldo Rambe (Facebook Indonesia).
Selain itu turut memberikan materi diskusi kedua ada Naraya Ciputra Sastrawinata (Ciputra Group), Henry Riady (Lippo Group), Alex Kusuma (Agung Sedayu Group). The Biggest AREBI Real Estate Summit 2019 juga diisi dengan sesi motivasi oleh Handoko Wignjowargo (CEO Maestro Consulting). (Z)