News.OLX.co.id – Membeli mobil dengan cara kredit bukan sebuah hal yang tabu. Bahkan jika mau mengakui, penjualan mobil saat ini lebih banyak dengan cara kredit dibandingkan pembelian tunai.
Kredit menjadi solusi kepemilikan kendaraan terbaik bagi kebanyakan orang yang belum punya cukup uang tapi merasa sangat membutuhkan kendaraan, khususnya mobil.
Apalagi di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang, dimana mobil pribadi menjadi kebutuhan untuk mobilitas yang aman dan nyaman tanpa khawatir harus kontak fisik dengan orang lain saat menggunakan angkutan umum.
Tapi tantangannya, tidak semua pembelian mobil dengan cara kredit berlangsung mulus. Terkadang di tengah perjalanan hidup, ada saja hal yang mengharuskan kita menghabiskan dana yang juga besar, sehingga kewajiban membayar cicilan kredit terpaksa dikorbankan.
Parahnya lagi ada yang terpaksa harus melakukan over kredit karena tidak sanggup melanjutkan cicilan.
Pertanyaannya, apa sih yang dimaksud dengan over kredit? Dan apa kelebihan serta kekurangan dari proses over kredit kendaraan itu sendiri?
Pengertian Over Kredit
Over kredit mobil adalah transaksi jual-beli mobil yang statusnya masih dalam proses cicilan berjalan atau belum lunas. Sederhananya adalah mengalihkan status kredit dari pihak pemilik mobil pertama ke pemilik mobil yang baru.
Artinya, pemilik mobil yang baru akan melanjutkan kewajiban membayar cicilan bulanan yang besarannya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh pihak leasing dengan pemilik mobil pertama.
Bagi pemilik mobil pertama, proses over kredit ini akan sangat merugikan, karena cicilan yang sudah berjalan tidak akan kembali. Biasanya kompensasi yang diterima hanya sebatas penggantian uang down payment (DP).
Namun ini mungkin masih lebih baik dibandingkan mobil tersebut harus ditarik leasing karena gagal kredit.
Namun setidaknya pemilik pertama sudah tidak lagi berkewajiban menyelesaikan sisa cicilan dan namanya bisa tetap bersih di database BI checking, win-win solution.
Keuntungan dan Kerugian Over Kredit
-
Keuntungan
1. Harga lebih murah
Membeli mobil dengan cara over kredit memang akan lebih menguntungkan. Selain persyaratan yang lebih mudah, dana yang dikeluarkan juga biasanya lebih kecil dibandingkan kredit mobil secara reguler.
Apalagi uang penggantian kepada pihak pertama jumlahnya bisa dinegosiasikan. Semakin butuh si pemilik mobil pertama, harga penggantian pun bisa semakin ditekan.
2. Kondisi mobil masih gress dan masih garansi
Keuntungan berikutnya adalah kondisi mobil yang tentunya masih dalam kondisi bagus, khususnya mobil-mobil tahun muda yang dikredit dari kondisi baru.
Selain tentunya masa garansi mobil juga masih berlaku yang bisa menjadi jaminan pemilik baru untuk menggunakan mobil hasil over kredit dengan lebih nyaman.
3. Tenor cicilan lebih pendek karena sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya
Terakhir, pemilik mobil yang baru punya sisa kewajiban bayar cicilan dengan tenor lebih pendek. Kita bicara seandainya mobil yang di over kredit tersebut punya tenor cicilan selama 36 bulan, dan sudah berjalan selama 12 bulan.
Artinya pemilik baru hanya berkewajiban menyelesaikan 24 bulan sisa cicilan. Hitung-hitung bunga cicilan sudah dibayarkan oleh pemilik mobil pertama.
-
Kekurangan
1. Banyak melibatkan orang
Ketika melakukan proses over kredit, salah satu yang penting diperhatikan adalah membawa sebanyak mungkin orang yang akan menjadi saksi.
Jika sudah sepakat dengan berapa besar biaya penggantian yang harus dikeluarkan, pastikan juga pihak leasing mengetahui pelaksanaan over kredit tersebut. Tentunya kita tidak mau ada masalah lain yang timbul belakangan karena tidak menginformasikan proses over kredit tersebut.
Ingat, selama mobil tersebut belum lunas, maka mobil yang dibeli tersebut masih merupakan hak atau barang fidusia milik pemberi kredit.
2. Agak repot saat proses balik nama
Ini juga patut dipertimbangkan, karena saat membeli mobil dengan cara over kredit, artinya data-data yang ada di dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB masih atas nama pemilik pertama.
Artinya, meskipun mobil tersebut berhasil dilunasi, tetap tidak akan mudah untuk langsung melakukan balik nama. Harus tetap berhubungan dengan pembeli pertama.
3. Harus paham seluk beluk mobil
Terakhir, over kredit itu sebenarnya sama saja dengan membeli mobil bekas. Bedanya kalau mobil bekas rata-rata dijual dengan status sudah bebas cicilan, sedangkan over kredit mobilnya masih dalam proses cicilan.
Tentunya kondisi mesin, body dan interior harus menjadi perhatian. Karena meski terbilang masih baru, bukan berarti mesin atau mobil tersebut punya kondisi yang terawat.
Pastikan sudah tau apa saja kriteria mobil bekas yang sehat dan layak dibeli. Yang pertama pastikan mobil bukan bekas tabrakan atau bekas terendam banjir. Memastikan hal ini, tidak ada salahnya memanfaatkan jasa inspeksi mobil.
OLX Autos punya layanan ini dan juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan mobil di rumah lewat Home Inspection Center.
Cara Aman Over Kredit Mobil
Seperti yang dijelaskan di awal, bahwa proses over kredit memang merupakan salah satu cara mudah dan juga murah untuk memiliki mobil. Namun prosesnya harus berjalan dengan baik dan benar.
Karena kalau menyimpang dan di kemudian hari timbul masalah, yang susah bukan hanya orang yang menerima tanggung jawab melanjutkan cicilan mobil, tapi juga si pemilik pertama mobil akan ikut terseret ke ranah hukum.
Setidaknya ada cara aman yang bisa dilakukan untuk melakukan over kredit mobil, diantaranya:
1. Lewat bantuan bank atau leasing
Pihak pertama dan pihak kedua harus menghubungi bank atau leasing sebagai pihak yang melakukan analisis kredit saat mengajukan pinjaman.
Dalam proses over kredit lewat leasing ini, kedua pihak harus hadir langsung untuk membawa kendaraan dan juga dokumen syarat untuk kebutuhan verifikasi data, juga termasuk memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan angsuran, serta denda keterlambatan.
Adapun dokumen yang harus dibawa oleh konsumen yang ingin mengambil alih tanggung jawab kredit mobil diantaranya:
- KTP dan Kartu Keluarga
- Rekening listrik/PBB dan rekening telepon
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Slip gaji
- NPWP
Setelah ada persetujuan, pihak kedua akan menandatangani sejumlah dokumen terkait, seperti:
- Akad kredit baru atas nama debitur yang baru
- Biaya notaris
- Asuransi
Asuransi yang melekat pada pembelian pertama tidak akan berlaku ketika proses pindah tangan atau over kredit. Sehingga pihak kedua sebagai pemilik baru mobil harus membuat polis asuransi baru atas nama sendiri.
Proses over kredit ini paling lama hanya memakan waktu satu-dua hari kerja.
2. Lewat bantuan notaris
Cara kedua yang juga cukup aman untuk melakukan proses over kredit adalah dengan menghubungi notaris sebagai pihak yang kompeten menjadikan proses over kredit ini sah
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut.
- Fotokopi perjanjian kredit.
- Fotokopi surat berharga, seperti BPKB mobil terkait barang untuk over kredit.
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
- Fotokopi/asli slip gaji.
- Asli buku tabungan untuk mengetahui jumlah rekening tiga bulan terakhir sekaligus dijadikan referensi rekening pembayaran angsuran.
- Data identitas penjual dan pembeli, misalnya KTP dan kartu keluarga.
Wajib Diperhatikan Dalam Proses Over Kredit Mobil
Over kredit bukan hanya proses membeli mobil dengan cara mudah dan murah, melainkan ada proses pengalihan tanggung jawab kewajiban membayar cicilan setiap bulan karena mobil tersebut masih dalam status kredit.
Tentu hal ini butuh transparansi dari kedua belah pihak, mulai dari pemilik mobil pertama sampai dengan pihak kedua yang akan menerima atau melanjutkan tanggung jawab.
1. Hindari proses over kredit di bawah tangan
Dijelaskan sejak awal, syarat agar proses over kredit aman adalah melibatkan pihak leasing, jangan nekat melakukan proses di bawah tangan karena tidak akan punya kekuatan hukum.
Kalau sampai terjadi masalah, pihak pertama maupun pihak kedua sama-sama akan terancam hukum yang berlaku.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Berdasarkan pasal ini, pemilik dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan leasing.
2. Pastikan pihak pertama tidak ada masalah pembayaran
Untuk pihak kedua, pastikan pihak pertama atau pemilik mobil pertama tidak memiliki permasalahan selama proses pembayaran cicialn seperti terlambat bayar atau mangkir dari pembayaran.
Jika ada, artinya pihak pertama terlebih dahulu harus menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum akhirnya benar-benar bisa melepaskan kewajibannya kepada pihak kedua.
Bagi pihak kedua, keterlambatan serta denda yang timbul ini bukan menjadi tanggung jawabnya. Maka pastikan tidak ada masalah ini yang muncul belakangan. Inilah gunanya proses over kredit harus diketahui oleh pihak leasing.
3. Transparansi atas pembiayaan sebelumnya
Pihak pertama juga wajib menyediakan informasi selengkap-lengkapnya kepada pihak kedua. Informasi yang dimaksud adalah detail dari jumlah cicilan bulanan, proses pembayaran cicilan sudah masuk di bulan ke berapa dari tenor yang disepakati, hingga jumlah pembayaran DP.
Sebaliknya untuk pihak kedua harus mengetahui harga pasaran mobil tersebut sehingga saat dihitung dengan sisa cicilan yang akan menjadi beban pihak kedua, totalnya tidak akan lebih dari harga pasaran yang berlaku.
4. Periksa dokumen dan kelengkapan mobil
Selanjutnya perhatikan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi dan surat-surat lainnya. Misalnya STNK, perhatikan apakah pajak tahunan sudah dibayarkan oleh pihak pertama. Jangan sampai nanti setelah proses over kredit berjalan, masih dibebani dengan kewajiban membayar pajak di tahun itu juga.