Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    InformasiCara Bayar Pajak Mobil Secara Online Melalui Aplikasi Signal

    Cara Bayar Pajak Mobil Secara Online Melalui Aplikasi Signal

    Membayar pajak menjadi kegiatan rutin yang cukup merepotkan. Harus meluangkan waktu, mengantri di kantor samsat, dan menyiapkan berkas-berkas. Kabar baiknya, hal tersebut kini bisa dihindari. Cara bayar pajak mobil online kini sudah tersedia melalui aplikasi Signal.

    Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Dirilis Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat agar dalam membayar pajak kendaraan. Harapannya dengan inovasi ini, kita juga semakin taat membayar pajak karena cukup dirumah dan menggunakan smartphone.

    Berikut tata cara bayar pajak mobil dan motor secara online yang akan dibahas lengkap di artikel ini!

    Baca juga: Daftar Mobil Pajak Termurah di Indonesia

    cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi signal

    Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Signal

    Layanan aplikasi Signal bisa Anda dapatkan melalui aplikasi Playstore bagi smartphone android, dan Appstore bagi smartphone iOS. Berikut cara membayar pajak mobil online menggunakan aplikasi Signal:

    Cara Mendaftar Akun Signal

    1. Unduh aplikasi Signal – Samsat Digital Nasional
    2. Setelah terinstall, buka aplikasi Signal
    3. Klik logo Signal
    4. Klik pilihan “Belum punya akun? Daftar disini”
    5. Masukkan data berupa NIK KTP, Nama Email, dan Nomor HP
    6. Buat kata sandi
    7. Masukkan foto KTP 
    8. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto selfie melalui aplikasi Signal
    9. Setelah berhasil ke menu selanjutnya, cek kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, dan masukkan pada menu “Masukkan Kode OTP”
    10. Verifikasi ulang akun Signal dengan mengecek akun email yang digunakan untuk mendaftar. 
    11. Proses pendaftaran sudah selesai, bisa dilanjutkan untuk mendaftarkan kendaraan yang Anda miliki.

    Setelah proses pendaftaran akun Signal sudah selesai, Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk menambahkan data kendaraan dan pengesahan STNK sebelum bisa membayar pajak secara online. 

    Cara Tambah Data Kendaraan di Aplikasi Signal

    Jika mobil atau motor atas nama sendiri:

    1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
    2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
    3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
    4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

    Jika mobil atau motor atas nama dari keluarga di dalam satu KK:

    1. Pilih tombol icon tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital 
    2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan
    3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
    4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
    5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
    6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
    7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

    Cara Melakukan Pengesahan STNK di Aplikasi Signal

    1. Pilih NRKB kendaraan yang akan dilakukan pengesahan, kemudian klik lanjut
    2. Nominal SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang Anda harus bayar
    3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP hingga bergeser ke kanan, klik lanjut
    4. Masukan alamat pengiriman sesuai alamat Anda
    5. Total biaya pengurusan, administrasi, dan biaya pengiriman akan muncul di layar, klik lanjut
    6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol lanjut proses pembayaran
    7. Kode bayar akan muncul di layar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul, lalu pilih bank untuk melakukan pembayaran.
    8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
    9. Proses selesai

    Demikian tata cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi Signal. Namun, cara ini adalah salah satu opsi. Selain dengan datang ke kantor Samsat dan melalui aplikasi, tentu saja Anda bisa bayar pajak mobil atau motor dengan cara berikut:

    Baca juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

    Cara Bayar Pajak Mobil Lewat ATM

    Untuk cara bayar pajak motor atau mobil melalui ATM, Anda diharuskan untuk terlebih dahulu mendapatkan kode bayar pajak. Caranya cukup mudah, yakni hanya perlu mengirimkan SMS dengan cara berikut:

    Cara Mendapatkan Kode Bayar Pajak

    1. Buka aplikasi pesan atau SMS
    2. Tulis SMS baru dengan format esamsat(spasi)nomor rangka mobil/motor(spasi)nomor KTP pemilik kendaraan. 
    3. Kirim SMS ke nomor berikut: 0811 211 9211
    4. Selanjutnya, akan ada pesan balasan berisi 16 digit angka kode pembayaran

    Setelah Anda mendapatkan kode bayar pajak, bisa melanjutkan untuk melakukan pembayaran di ATM.

    Cara Bayar Pajak Melalui ATM

    1. Masukkan kartu ATM ke dalam mesin, masukkan nomor PIN.
    2. Pilih opsi PEMBAYARAN pada menu utama.
    3. Pilih menu PAJAK > LAINNYA > E-SAMSAT.
    4. Masukkan kode sesuai Provinsi domisili, lalu dilanjutkan dengan kode pembayaran yang sebelumnya telah kamu terima lewat SMS.
    5. Pilih OK jika informasi detail pajak kendaraan sudah benar.

    Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

    Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi semua warga negara. Oleh karena itu, terdapat konsekuensi hukum atau denda bila anda terlambat / tidak membayar pajak mobil atau motor. Berikut rincian denda terlambat bayar pajak mobil / motor:

    Denda terlambat bayar pajak dibawah 1 tahun:

    Penghitungan pajak dihitung dengan rumus berikut:

    [PKB x 25% x banyaknya bulan yang terlambat / 12 bulan] + denda SWDKLLJ  (Rp32.000 untuk sepeda motor – Rp100.000 untuk mobil)

    Contoh penghitungan denda terlambat bayar pajak mobil:

    PKB Kendaraan Mobil di STNK: Rp2.000.000 Terlambat bayar pajak selama 3 bulan 

    Penghitungan:

    = [Rp2.000.000 x 25% x 3/12] + Rp100.000

    = [Rp500.000 x 3/12] + Rp100.000

    = [Rp125.000] + Rp100.000

    Total denda = Rp225.000

    Denda terlambat bayar pajak lebih dari 1 tahun:

    Contoh penghitungan denda terlambat bayar pajak mobil:

    PKB Kendaraan Mobil di STNK: Rp2.000.000 Terlambat bayar pajak selama 2 Tahun

    Penghitungan:

    = [2 x Rp2.000.000 x 25% x 12/12] + Rp100.000

    = [2 x Rp500.000 x 12/12] + Rp100.000

    = [2 x Rp500.000] + Rp100.000

    = [Rp1.000.000] + Rp100.000

    Total denda = Rp1.100.000

    Demikian artikel tentang cara bayar pajak mobil online, dan beberapa informasi lainnya yang mungkin membantu Anda. Jika Anda ingin memiliki mobil dengan pajak yang murah, alternatifnya adalah membeli mobil bekas dengan tahun 2010 an ke bawah.

    Di OLX Autos, tersedia ribuan mobil bekas kondisi terbaik dengan nilai PKB pajak yang rendah. Cek unitnya, dan dapatkan penawaran terbaik!

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait