Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriRumus Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Dengan Mudah!

    Rumus Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Dengan Mudah!

    Sebagai pengendara yang taat aturan, membayar pajak mobil tepat waktu menghindarkan OLXers dari hal-hal yang tak diinginkan. Namun adakalanya, bisa saja terlewat dan harus membayar denda pajak. Untuk itu ada cara cek denda pajak mobil yang bisa dilakukan.

    Ditilang hingga kesulitan mengurus administrasi terkait kendaraan pribadi, adalah salah satu yang bikin pusing! Agar hal tersebut tak menimpa OLXers, ada baiknya mempelajari cara.

    Berikut cara cek denda pajak mobil dengan baik dan benar. Pelajari lebih jauh agar tak kesulitan di kemudian hari lewat penjelasan di bawah ini.

    Baca juga: Daftar Mobil Pajak Termurah di Indonesia

    Rumus Cara Cek Denda Pajak Mobil

    Membayar pajak dengan tepat waktu sangat penting. Hal ini karena denda pajak mobil telat 1 hari pun sudah dihitung seperti telat satu bulan.

    Untuk kamu yang sudah siap membayar namun masih ragu akan nominal, ada baiknya melakukan perhitungan terlebih dahulu. Caranya mudah dan tak repot, hanya perlu menyiapkan kertas serta pulpen untuk menghitung. Pakai ponsel juga bisa, kok!

    Pada dasarnya, cara menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak jauh berbeda. Cara menghitung denda PKB untuk mobil tidak ada bedanya dengan menghitung denda pajak motor. Rumusnya adalah:

    Rumus cara hitung denda pajak mobil dibawah 1 tahun:

    Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12

    [PKB x 25% x banyaknya bulan yang terlambat / 12 bulan] + denda SWDKLLJ  (Rp32.000 untuk sepeda motor – Rp100.000 untuk mobil)

    Contoh penghitungan denda terlambat bayar pajak mobil dibawah 1 tahun:

    PKB Kendaraan Mobil di STNK: Rp2.000.000 Terlambat bayar pajak selama 3 bulan 

    Penghitungan:

    = [Rp2.000.000 x 25% x 3/12] + Rp100.000

    = [Rp500.000 x 3/12] + Rp100.000

    = [Rp125.000] + Rp100.000

    Total denda = Rp225.000

    Rumus cara hitung denda pajak mobil lebih dari 1 tahun:

    Denda PKB = Jumlah tahun terlambat x Biaya PKB x 25% x n/12

    [Jumlah tahun x PKB x 25% x banyaknya bulan yang terlambat / 12 bulan] + denda SWDKLLJ  (Rp32.000 untuk sepeda motor – Rp100.000 untuk mobil)

    Contoh penghitungan denda terlambat bayar pajak mobil:

    PKB Kendaraan Mobil di STNK: Rp2.000.000 Terlambat bayar pajak selama 2 Tahun

    Penghitungan:

    = [2 x Rp2.000.000 x 25% x 12/12] + Rp100.000

    = [2 x Rp500.000 x 12/12] + Rp100.000

    = [2 x Rp500.000] + Rp100.000

    = [Rp1.000.000] + Rp100.000

    Total denda = Rp1.100.000

    Pajak kendaraan bermotor pada dasarnya harus dibayar setiap tahun. Jika telat atau lupa membayar, maka akan ada biaya denda yang harus kamu bayar.

    Jika melihat rumus di atas, “n” adalah jumlah bulan keterlambatan. Kamu dapat menghitung denda berdasarkan lama keterlambatan tersebut.

    Mengapa penting membayar pajak mobil? Perlu diketahui bahwa biaya tersebut, selain kewajiban ia termasuk pula dengan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Bagaimanapun, kecelakaan lalu lintas adalah hal yang harus kita hindari dan jangan sampai terjadi. Nah, dana yang kita bayar nanti termasuk dengan biaya itu.

    Masuk ada tahap ini, perbedaan antara pajak mobil dan kendaraan lain mulai terlihat. Denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda empat, salah satunya mobil, sebesar Rp143 ribu.

    Jadi, kamu bisa menghitung jumlah denda yang mesti dibayar dengan menambahkan jumlah denda PKB serta SWDKLLJ.

    Sudah tahu ‘kan, rincian cara cek denda pajak mobil? Perihal biaya lain, kamu bisa melihat di bawah ini:

    – Penerbitan STNK Baru: Rp200 ribu.

    – Perpanjangan STNK/5 Tahun: Rp200 ribu.

    – Pengesahan STNK/5 Tahun: Rp50 ribu.

    – Plat nomor/5 Tahun: Rp100 ribu.

    – Surat Tanda Coba Kendaraan: Rp25 ribu.

    – BPKB Baru: Rp375 ribu.

    – BPKB Ganti Pemilik: Rp375 ribu.

    – Biaya Mutasi: Rp250 ribu.

    Yuk, saatnya menyiapkan uang  dan membayar pajak mobil!

    Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Secara Online Melalui Aplikasi Signal

    Memahami Pajak Mobil dan Kendaraan Bermotor Lainnya

    Tak jauh beda dengan kendaraan bermotor lainnya, pajak mobil aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara tertulis. Aturan tersebut dapat dilihat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Berdasarkan aturan yang tertuang dalam UU tersebut, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Lantas selain mobil, apa saja kendaraan bermotor itu?

    Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat,” tulis aturan tersebut.

    Sebelum berbicara lebih jauh, perlu diketahui bahwa membayar pajak adalah kewajiban kita semua sebagai warga negara Indonesia. Ya, ini juga termasuk pajak mobil!

    Denda pajak kendaraan bisa semakin menumpuk bila tidak segera dibayar
    Denda pajak kendaraan bisa semakin menumpuk bila tidak segera dibayar

    Perihal pajak kendaraan bermotor, regulasi tersebut masuk pada ranah Pajak Daerah sesuai domisili kamu berada. Secara definisi, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan tertentu.

    Mengingat kendaraan bermotor masuk pada Pajak Daerah, maka setiap wilayah menaungi pembayaran dan segala urusan. Sudahkah kamu mengetahui cara cek denda pajak mobil di wilayah masing-masing?

    Cara cek denda pajak mobil sekaligus pembayaran terbagi menjadi dua, yakni secara langsung (offline) serta online. Masing-masing cara dapat ditempuh tergantung kebutuhan kita.

    Yuk, diingat-ingat kapan terakhir kali membayar pajak mobil. Dari dua opsi di atas, manakah pilihanmu?

    Langkah Melakukan Pembayaran Denda Pajak Mobil

    Sesuai penjelasan sebelumnya, selain melakukan perhitungan di atas, kamu juga bisa memastikan dengan cara mengecek langsung ke Samsat lewat dua cara, online atau offline.

    Pembayaran Denda Pajak Mobil Secara Online:

    1. Situs Samsat Online

    Berdasarkan letak provinsi, sila cek melalui situs samsat online di bawah ini:

    – Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id

    – Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak

    – Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak

    – DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB

    – Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar

    – Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan

    – Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas

    – Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com

    – Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php

    Meski terdapat perbedaan antara setiap situs di atas, namun alur yang mesti ditempuh tidaklah berbeda jauh. Ikuti langkahnya, isi setiap kolom berdasarkan data kendaraan roda empat milikmu, lalu lihat hasilnya.

    2. E-Samsat

    Tak hanya situs, Samsat kini menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan bernama Samsat Nasional sebagai salah satu cara cek denda pajak mobil. Caranya tak kalah mudah dengan situs!

    Pertama, registrasi dirimu terlebih dahulu dengan memasukan nomor NIK serta nomor polisi mobil. Ikuti petunjuknya, lalu data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayar muncul.

    Baca juga: Daftar 15 Mobil Listrik yang Dijual di Indonesia

    Pembayaran Denda Pajak Mobil Secara Offline:

    Datang Langsung ke Samsat

    Beberapa orang, termasuk kamu, mungkin memilih datang langsung ke Samsat agar lebih pasti. Sebelum itu, persiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK, bukti pembayaran PKB terakhir, serta fotokopi lembar pertama BPKB.

    Ada beberapa formulir yang harus diisi dan kamu mesti mengantre. Cara ini memang lebih praktis dan murah ketimbang menggunakan jasa calo. Semakin tenang ‘kan, setelah melunasi pembayaran denda pajak mobil?

    Yuk, selalu ingat agar kamu tidak lupa bayar pajak mobil. Mahal juga, lho, jika kebiasaan menunda-nunda sampai menumpuk jadi denda ini terus terjadi. Semoga bermanfaat!

    Jika ingin mendapatkan unit mobil dengan pajak tahunan yang rendah, Anda bisa beralih ke mobil tahun rendah atau mobil listrik. Di OLX Autos, ada ribuan pilihan mobil bekas terbaik dengan nilai pajak yang rendah. Cek daftarnya disini!

    Artikel ini pertama kali ditulis oleh Zainal Abidin pada 14 Oktober 2021

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait