Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor.
Dengan adanya BPKB, maka ini jadi bagian dokumen yang tak kalah sangat penting seperti halnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor.
Namun begitu, peran BPKB yang berwujud buku ternyata sangat vital karena dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam.
Hanya saja, BPKB juga sering kali ditemukan berstatus palsu. Hal ini karena BPKB memang kerap mengalami perubahan tergantung kebijakan.
Seperti halnya BPKB lama ciri-cirinya berwarna biru tua, terdiri dari 22 halaman, kemudian Nomor BPKB di pojok kanan atas BPKB. Selain itu, memakai kode huruf (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB dan menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik.
Sedangkan BPKB baru saat ini berwarna coklat kehijauan terdiri dari 10 halaman, kemudian nomor BPKB di sisi vertikal bagian kanan halaman. BPKB baru ini tidak memakai kode huruf di belakang nomor BPKB dan telah menggunakan nomor KTP pada data pemilik.
Namun begitu, BPKB juga kerap kali ditemukan palsu yang dikeluarkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, jika memalsukan BPKB hal ini bisa saja melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
Nah, oleh karena itu ada beberapa hal yang bisa OLXer ketahui perbedaan BPKB asli dan palsu yang dilansir dari @multimedia.humaspolri:
Asli
– Bahan cover lebih gelap
– Hologram di halaman paling depan berwarna abu-abu dan tidak berubah jika diterawang
– Identitas pemilik BPKB tidak terlihat mencurigakan, seperti ada bekas cetakan ulang/dihapus
– Terlihat lambang Korlantas Polri bila disinari cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas terasa kasar karena mengikuti logo Korlantas Polri yang timbul
– Nomor seri di bawah hologram, untuk membedakan domisili. Untuk detail lebih lanjut hanya ada di Korlantas Polri dan tidak bisa dipublikasikan
Palsu
– Bahan cover agak buram
– Hologram di halaman paling depan warnanya berubah jadi kuning saat diterawang
– Biasanya BPKB palsu sekedar mengubah data kendaraan saja, sedangkan data pemilik tidak berubah. Sekalipun berubah, biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang
– Tidak terlihat lambang Korlantas Polri bi;a disinari cahaya ultraviolet. Saat diraba, kertas tidak terasa kasar
– Tulisan dan nomor seri yang tertera pada BPKB berbeda dengan yang asli. (Her)