Selasa, Maret 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriCara Mudah Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual Via Online

    Cara Mudah Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual Via Online

    Setiap kendaraan seperti mobil dan sepeda motor wajib membayar pajak. Termasuk kendaraan yang sudah tidak dimiliki atau dijual. Tentu saja yang membayarnya pemilik baru.

    Hanya saja, terkadang beban pajak masih dilakukan pemilik lama, lantaran pada dasarnya ketika menjualnya tidak dilakukan pemblokiran identitas atau data dokumen kendaraan bermotor ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di wilayah masing-masing.

    Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, jika data pemilik kendaraan pertama masih tercatat di Samsat sebagai pemilik yang sah, maka secara otomatis harus membayar total pajak termasuk pajak progresif secara keseluruhan.

    “Jadi kalau orang itu beli mobil lagi, ywdah aman tidak kena pajak progresif. Dengan asumsi kendaraan sekarang cuma punya satu,” ungkap Martinus beberapa waktu lalu.

    Nah, OLXer yang merasa repot untuk memblokir identitas atau dokumen kendaraan bermotor ke Samsat, sejatinya ada cara mudah untuk melakukannya, yaitu melalui sistem online. 

    Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, untuk memblokir identitas atau dokumen kendaraan bermotor bisa diakses melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

    Hanya saja untuk melakukannya ada beberapa tahap yang perlu diketahui, yaitu:

    1. OLXer wajib membuat akun terlebih dahulu masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id 

    2. Pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih ‘Masuk’ apabila sudah memiliki akun.

    3. Jika ingin membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.

    4. Setelah diisi bagian di atas, tekan ‘Submit’ dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar OLXer supaya bisa log in.

    Apabila OLXer sudah berhasil login, maka tahapan yang harus dilakukan seperti yang dilansir  @humaspajakjakarta yaitu 

    1. Pilih Pelayanan – Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.

    2. Pilih NOPOL yang mau diblokir

    3. Upload Kelangkapan Dokumen

    4. Jangan lupa klik ‘Kirim’

    Oia, untuk blokir STNK kendaraan ada beberapa kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan seperti :

    1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

    2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi 

    3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

    4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)

    5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id

    Jika sudah melakukan itu, OLXer hanya menunggu verifikasi dari Petugas Samsat untuk proses penyelesaian dari lapor jual kendaraan.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait