Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaCara Pemerintah Atasi Truk Over Dimension dan Over Loading

    Cara Pemerintah Atasi Truk Over Dimension dan Over Loading

    Truk Over Dimension dan Over Loading atau ODOL masih menjadi salah satu masalah yang ada di jalanan. Pasalnya, truk ODOL memiliki banyak potensi berbahaya, mulai dari penyebab jalanan rusak, polusi hingga kecelakaan lalu lintas.

    Hal inilah membuat Kementerian Perhubungan turut bekerja keras untuk mengeluarkan kebijakan agar masalah truk ODOL dapat teratasi. Salah satunya dengan menggelar webinar internasional dengan topik “Benchmarking On The Regulation And Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries” pada Kamis (3/6/2021) malam.

    Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi menyampaikan bahwa tantangan dari kehadiran kendaraan angkutan barang di Indonesia adalah upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL.

    Pasalnya, sampai dengan November tahun 2019, berdasarkan hasil dari monitoring truk angkutan barang di 73 UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor), ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, dan 39 persen atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.

    “Kemenhub bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Pemda telah melakukan upaya serius, diantaranya normalisasi kendaraan truk over dimensi,” ungkap Budi.

    Selain itu, lanjut Budi, inovasi dalam bentuk pemulihan keadilan bagi pelaku yang berniat baik untuk mengembalikan kendaraannya ke kondisi semula pada bengkel resmi juga sedang digalakkan.

    “Ditargetkan Indonesia dapat bebas ODOL pada tahun 2023,” ujar Budi.

    Upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL tentunya dengan cara melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.

    Upaya ini juga ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain seperti angkutan kereta dan angkutan laut. Maka dari itu, pemerintah melalui Kemenhub mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan Bersama.

    Sementara itu, Dir. Lalin Jalan Ditjen Hubdat, Suharto menyampaikan salah satu upaya untuk mencapai zero ODOL 2023 dengan cara memberikan pemahaman dalam mengatur pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan dengan tolok ukur dari pengalaman implementasinya di negara-negara lain.

    Kolaborasi antara Indonesia, USA, Korea Selatan, Thailand, Perancis dan semua pemerintahan, pengusaha angkutan barang dan pihak-pihak yang terlibat, terus berlanjut.

    “Hal ini sangat penting agar sistem angkutan barang kita mengikuti kebijakan standar keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu kita perlu memahami regulasi nasional dan internasional saat ini,” Suharto.

    Dia meyakini bahwa partisipasi aktif dan kontribusi dari masyarakat akan memberikan hasil yang substansial terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan pengaturan terhadap kendaraan ODOL.

    Sidak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung meninjau UPPKB atau Jembatan Timbang yang berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Minggu (6/7/2021). Kelima jembatan timbang tersebut adalah Balonggandu, Losarang, Kemang, Gentong dan Tomo.

    Disebutkan, selama Januari-April 2021, pada kelima jembatan ini telah diperiksa 54.992 kendaraan, dengan tingkat pelanggaran 20.620 kendaraan (38 persen). Sebagai perbandingan, pada 2020 (Januari-Desember), di tempat yang sama telah diperiksa 63.776 kendaraan, dengan pelanggaran 36.208 kendaraan (57 persen).

    Budi Karya menjelaskan, jembatan timbang adalah satu fungsi kontrol pergerakan logistik. Sehingga, pergerakan barang dari satu tempat ke tempat lain dapat berjalan dengan selamat dan aman.

    “Kita menginginkan keselamatan dalam perjalanan. Jika kendaraan itu besaran muatannya sesuai, kemungkinan besar kendaraan akan selamat. Tetapi jika muatan melebihi, maka tingkat keselamatannya tidak terjamin,” tutur Menhub.

    Menhub berharap, para pelaku usaha logistik semakin sadar untuk tidak melanggar, antara lain dengan tidak menggunakan truk ODOL dan dengan kesadaran yang meningkat, maka akan menurunkan jumlah pelanggaran kendaraan ODOL.

    “Kami memang menegakkan hukum secara intensif. Hanya saja, kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Kami mengharapkan kesadaran semua pengusaha logistik untuk mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditentukan. Apabila semua taat, maka tidak perlu kita melakukan transfer muatan, melakukan tilang, bahkan melakukan kegiatan yang lebih dari itu,” ucap Menhub memaparkan. 

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait