Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaSTNK & BPKB Kendaraan Rusak atau Hilang AKibat Banjir? Ini Cara Mengurusnya!

    STNK & BPKB Kendaraan Rusak atau Hilang AKibat Banjir? Ini Cara Mengurusnya!

    Masalah yang menimpa kala banjir melanda bukan hanya soal kerusakan harta benda. Yang gak kalah bikin pusing adalah saat dokumen-dokumen penting yang gak sempat diselamatkan juga ikut hancur atau hilang terbawa air.

    Apalagi yang namanya dokumen tersebut berbahan kertas yang justru musuh utamanya adalah air.

    Salah satu jenis dokumen penting yang sering menjadi korban kejamnya banjir adalah surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan BPKB alias Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.

    Kedua dokumen ini adalah syarat dalam kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor. 

    Kondisi di perumahan Kemang Ify, Jatiasih setelah banjir surut (Sumber: Istimewa)

    Bagi OLXers yang terdampak musibah banjir beberapa hari lalu dan dokumen atau surat-surat kendaraannya menjadi korban banjir, rusak maupun hilang, gak perlu khawatir. 

    Pasalnya Sie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya sudah membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Posko ini memberikan kemudahan pelayanan/prioritas khusus terhadap masyarakat yang surat-surat kendaraannya rusak maupun hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat.

    Persyaratan mengurus STNK & BPKB yang rusak atau hilang karena banjir 

    STNK yang rusak

    • Lampirkan dokumen STNK yang rusak
    • BPKB kendaraan
    • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

    STNK yang hilang

    • Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
    • Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
    • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
    • Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

    BPKB yang rusak

    • Isi formulir permohonan
    • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
    • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
    • BPKB yang rusak masih ada
    • Cek fisik kendaraan

    BPKB yang hilang

    • Isi formulir permohonan
    • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
    • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan orang lain
    • Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
    • Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
    • STNK asli dan foto copy
    • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
    • Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

    “Persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak baik STNK/BPKB serta KTP Asli pemilik, sedangkan untuk Cek Fisik kendaraan petugas kami akan jemput bola datang ke lokasi korban banjir sesuai dengan permohonan masyarakat yang akan mengurus STNK/BPKB Rusak akibat korban banjir,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2020). (Z)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait