Kamis, April 18, 2024
Lainnya
    BeritaCara yang Benar Berkendara Motor dan Naik Ojek Online Lebih Aman

    Cara yang Benar Berkendara Motor dan Naik Ojek Online Lebih Aman

    Beberapa kebijakan pemerintah di masa transisi adaptasi kebiajakan baru atau New Normal sudah mulai dilonggarkan. Hal ini pula membuat berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat sudah kembali dilakukan.

    Hanya saja, aktivitas yang dulu dilakukan secara bebas kini harus sesuai dengan protokol kesehatan. Termasuk ketika bepergian bekerja atau pergi ke tempat umum seperti halnya pengendara sepeda motor.

    Untuk sepeda motor milik pribadi, setidaknya ada juga protokol yang harus diterapkan, sesuai dengan PM No 41 Tahun 2020 pasal 11 Poin C yang berbunyi:

    Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, sebagai berikut :

    1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar;

    2. Melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

    3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan

    4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

    Dari aturan tersebut, pemerintah memang tetap menghimbau, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat berkendara, agar tetap melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. Untuk disinfeksi sebisa mungkin minimal satu kali dalam sehari.

    Menggunakan masker dan sarung tanganmu saat berkendara juga perlu dilakukan, karena dipercaya dapat mengurangi resiko tertular dan melakukan kontak langsung ke bagian tubuh.

    Oia, bila kondisi kesehatan sedang tidak fit atau mengalami suhu badan di atas normal, sebaiknya jangan berkendara, dan pilih bekerja dan beristirahat

    Bepergian Dengan Ojek Online

    Sama seperti sepeda motor milik pribadi, jika ingin beraktivitas menggunakan ojek online (ojol) ada beberapa hal yang perlu diterapkan sesuai protokol kesehatan yang wajib penuhi oleh pengemudi maupun penumpang.

    Ketetapan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 sudah diizinkan beroperasi untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru. Namun, melalui SE Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojol.

    Adapun salah satu poin dalam regulasi tersebut yaitu pengemudi dan penumpang agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik).

    Caranya? Perusahaan aplikasi  menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Selain itu, hal berbeda lainnya yaitu penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan membawa masker mematuhi protokol kesehatan lainnya.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait