Kamis, April 25, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriCatat, Beda Sanksi Nggak Bisa Nunjukin SIM dan Tidak Punya SIM

    Catat, Beda Sanksi Nggak Bisa Nunjukin SIM dan Tidak Punya SIM

    Setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, bus dan truk wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Dengan adanya SIM, maka ini jadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

    Selain itu, mereka yang memiliki SIM artinya, sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

    Bicara soal SIM, OLXers juga harus tahu jika sewaktu-waktu ada razia, mereka yang tidak dapat menunjukan SIM dan tidak memiliki SIM, sanksinya beda.

    Polisi melakukan razia kepada pelajar pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
    Polisi melakukan razia kepada pelajar pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. (Istimewa)

    Hal ini pun diungkapkan Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Menurut dia, tidak dapat menunjukan SIM dan tidak memiliki SIM terdapat perbedaan besar dari segi Undang-Undang dan sanksi.

    “Pengemudi yang tidak memiliki SIM, berarti belum memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongannya,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.

    Lebih lanjut dia menyebutkan, mereka yang tidak memiliki kemampuan berkendara sesuai aturan sangat membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

    Maka dari itu, mereka yang tidak memiliki SIM, sanksinya akan jauh lebih berat dibandingkan yang tidak membawa atau menunjukan SIM.

    Sanksi menurut UU

    Mereka yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukan SIM saat pemeriksaan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 2, berbunyi

    ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu’.

    Sementara itu, pengendara yang tidak memiliki SIM dikenakan Undang-undang yang sama, namun pasalnya berbeda, yaitu pasal 281, yang berbunyi:

    ‘Setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta’.

    Kata Budi, cara mengetahui pengemudi tidak memiliki SIM atau tidak membawa atau tidak dapat menunjukan SIM biasanya bisa terlihat  saat petugas melakukan pemeriksaan dan berkomunikasi dengan pelanggar.

    “Jawaban (si pelanggar) secara teknis akan didapatkan pada momen tersebut (pemeriksaan),” tutup Budi yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya.

    Syarat Bikin SIM

    Sebelum sistem  perpanjang SIM online berlaku, untuk memperpajang SIM, pemohon harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang biasanya ada di Kepolisian Resor (Polres) di masing-masing wilayah, atau di SIM keliling.

    Dengan melakukan perpanjang SIM secara online, OLXer akan mendapatkan kelebihan, seperti pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet.

    Selain itu, tidak perlu antri pada saat pendaftaran, bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan, serta lebih cepat dan akurat.

    Perpanjang SIM

    Tanpa panjang lebar, jika OLXer ingin membuat atau perpanjang SIM A dan C saat ini bisa dengan online, namun terlebih dahulu lakukan pendaftaran registrasi melalui online, dengan prosedur sebagai berikut:

    • Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
    • Klik Pendaftaran SIM Online
    • Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
    • Isi data permohonan
    • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi
    • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
    • Konfirmasi data,
      Memilih metode pembayaran
      Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya

    Memilih tanggal kedatangan

    Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

    Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM

    Mengisi Rekening pengembalian dana

    Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus

    • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
    • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms

    Syarat Perpanjang SIM

    Adapun untuk perpanjang SIM online antara lain:

    Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :

    1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
    2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
    3. SIM lama yang masih berlaku;
    4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
    5. surat kesehatan dari dokter.

    Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

    Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

    Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

    Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

    1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
    2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

    Biaya Perpanjang SIM

    Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    – SIM A & A Umum Rp 80.000

    – SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000

    – SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000

    – SIM C Rp 75.000

    – SIM D Rp 30.000

    Syarat Pembuatan SIM Baru

    Nah, untuk syarat pembuatan SIM berikut rinciannya.

    Usia

    1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

    2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

    3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

    4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

    5. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan

    6. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

    Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

    Administrasi

    1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan

    2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

    Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

    1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

    2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

    3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau

    4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

    Untuk syarat pengajuan golongan SIM umum baru melampirkan:

    1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau

    2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

    Kesehatan

    Pemohon SIM wajib sehat jasmani, pengelihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

    Sedangkan kesehatan rohani meliputi :

    1. Kemampuan konsentrasi, kemampuan ini diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.

    2. Kemampuan kecermatan, kemampuan ini diukur dari melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.

    3. Pengendalian diri, kemampuan ini diukur dari bagaimana individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

    4. Kemampuan penyesuaian diri, kemampuan ini  diukur dari mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

    5. Stabilitas emosi, stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

    6. Ketahanan kerja, ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

    Ujian Teori

    Dalam proses pembuatan SIM, OLXer akan menjalani dua ujian, yakni teori dan praktik. Saat ujian teori, pemohon akan diminta menjawab peraturan berkendara di jalan termasuk pengetahuan rambu-rambu lalu lintas. Setelah melulusi ujian teori, maka OLXer akan lanjut ke ujian praktik.

    Ujian Praktik

    Pada ujian praktik pembuatan SIM, OLXer akan mempraktikan cara serta kemampuan dalam berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini menjadi syarat terakhir pembuatan SIM. Jika lolos, maka OLXer akan lanjut untuk pengambilan foto serta sidik jari dan berhak menerima SIM. Namun jika tidak, maka OLXer harus mengulang dalam selang waktu tertentu.

    Biaya

    OLXer jangan menganggap membuat SIM itu mahal. Mungkin jika harganya tak sesuai maka dipastikan itu lewat calo dan tidak dibenarka. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

    – SIM A Rp 120.000

    – SIM B1 Rp 120.000

    – SIM B2 Rp 120.000

    – SIM C Rp 100.000

    – SIM C1 Rp 100.000

    – SIM C2 Rp 100.000

    – SIM D Rp 50.000

    – SIM D1 Rp 50.000

    – SIM Internasional Rp 250.000

    Biaya tambahan:

    – Asuransi Rp 30.000

    – Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

    Informasi Pendaftaran SIM Online

    • Web Registrasi SIM Online melayani proses registrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C.
    • Lokasi Satpas yang dapat melayani registrasi secara online adalah satpas yang sudah online. Daftar satpas yang sudah online dapat dilihat disini pada bagian Daftar Satpas Online.
    • Ketentuan mengenai Persyaratan Pendaftaran, Perpanjangan SIM, Pengalihan Golongan SIM, Perubahan Data SIM, dan Penggantian SIM Rusak atau Hilang dapat dilihat disini.
    • Petunjuk penggunaan (user manual) dapat dilihat disini dan pilih Panduan Penggunaan Website Registrasi SIM Online.
    • Bagi pemohon yang telah melakukan proses registrasi melalui Web Registrasi SIM Online namun belum mendapatkan email konfirmasi registrasi dapat melakukan proses kirim ulang email konfirmasi disini.
    • Pembayaran registrasi SIM Online dapat dilakukan pada layanan bank BRI (tidak dikenakan biaya administrasi)

    Adapun biaya-biaya selain PNBP terkait layanan SIM Online yaitu Biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.

    Nah, OLXer jangan lupa perpanjang SIM. Sebab untuk perpanjang SIM ini sudah tercatat dalam peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dimana SIM menjadi dokumen penting dan memiliki masa aktif selama lima tahun.

    Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Jika terlambat, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi dan OLXer wajib mengurus SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.  

    OLXers mau cari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait