Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaCatat, Berteduh di bawah Jembatan Saat Hujan Ternyata Melanggar Lalu Lintas

    Catat, Berteduh di bawah Jembatan Saat Hujan Ternyata Melanggar Lalu Lintas

    Turun hujan kerap kali membuat sejumlah jalanan menjadi macet. Beberapa titik kemacetan yang paling sering terjadi yaitu di bawah jembatan layang atau Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

    Ya, di bawah jembatan kerap digunakan para pengguna sepeda motor yang tak membawa jas hujan untuk berteduh atau mereka yang berhenti sejenak karena beberapa alasan, mulai dari tidak membawa jas hujan, belum memakai Jas hujan atau hanya ikut-ikutan,

    Namun OLXer harus tau, pada saat hujan kemudian berhenti atau berteduh di bawah jembatan ini pada dasarnya dilarang karena termasuk melanggar lalu lintas. 

    Nah, menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, perilaku pengendara motor yang berhenti di bawah jembatan tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan, serta angkutan jalan dan mengganggu ketertiban.

    “Hal ini tertuang pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi : ‘Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib : (a) berperilaku tertib, (b) mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Minggu (12/11/2019).

    Dia juga menyatakan, dalam tata cara berlalu lintas juga diatur, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, mulai dari tata cara berhenti dan parkir seperti yang disebutkan pasal 106 ayat 4  huruf d UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. 

    “Fenomena seperti ini saya kira sudah menjadi perilaku pengguna jalan, pejalan kaki dan pengendara sepeda motor pada saat dihadapkan pada situasi hujan. Berbagai situasi yang melatarbelakangi mereka berhenti di bawah jembatan,” ucapnya.

    Perlu Ketegasan

    Kendati demikian berhentinya pengendara sepeda motor di kolong jembatan kerap terjadi, namun fakta dilapangan petugas yang melihat dan dihadapkan pada situasi seperti ini terkesan permisif, dan kurang tegas. 

    “Padahal sudah jelas itu merupakan pelanggaran lalu lintas. Seharusnya petugas lebih antisipatif melakukan penjagaan, pengaturan, patroli dan sebagainnya atau menghimbau memerintahkan kepada para pengguna jalan untuk tidak,” terangnya 

    “Berhenti di bawah jembatan akan mengganggu kinerja lalu lintas di lokasi tersebut dan dapat berdampak pada kemacetan pada ruas-ruas penggal jalan lainnya, serta dapat berpotensi kepada masalah keamanan dan keselamatan dan kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.

    Oleh karena itu, Budi menghimbau agar pengguna jalan saling mematuhi aturan lalu lintas, seperti yang diatur dalam pasal 104 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi : 

    ‘Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI‘.

    Sebaliknya jika OLXer melanggar maka akan dikenakan pasal 282 UU No 22 tahu 2009 tentang LLAJ, berbunyi :

    ‘Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat tiga, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu’. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait