Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaCatat, Ini Aturan Berkendara Selama PSBB di Jakarta

    Catat, Ini Aturan Berkendara Selama PSBB di Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan, hari ini, Senin (14/9/2020) Ibukota menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penularan Covid-19 yang mengalami peningkatan sejak awal September 2020.

    Menurut Anies, dengan kembali menerapkan PSBB maka hal ini diharapkan bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran.

    “Ini berlaku selama dua pekan ke depan. Dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi,” ungkap Anies saat siaran pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020) sore.

    Kendati PSBB diterapkan, setidak terdapat 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.

    Kata Anies, untuk bidang transportasi khususnya yang menunjang mobilitas penduduk, hal tersebut harus mengikuti beberapa aturan, termasuk mengurangi kapasitas penumpang.

    “Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen, meneruskan seperti yang ada sekarang,” jelas mantan rektor Universitas Paramadina tersebut.

    Lebih lanjut, Anies juga mengatakan, akan ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu, transportasi darat kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya.

    “Adapun kendaraan pribadi, hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi, bila tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris,” ucapnya.

    Selama PSBB jilid kedua ini, maka kebijakan Ganjil Genap di wilayah Jakarta ditiadakan. Selain itu, motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

    Adapun untuk detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait