Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaCatat, Ini Sanksi Pengemudi Penyebab Kecelakaan

    Catat, Ini Sanksi Pengemudi Penyebab Kecelakaan

    Tidak ada yang tahu kapan dan dimana seseorang mengalami musibah, seperti terjadinya kecelakaan. Bahkan kecelakaan kerap saja terjadi hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Padahal kita merasa sudah berhati-hati dan waspada saat mengemudi.

    Bicara soal kecelakaan, menurut Pemerhati Transportasi Budiyanto, kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas, yaitu abai terhadap konsentrasi dan jaga jarak aman, serta melebihi batas kecepatan maksimal.

    “Inilah yang sering terjadi sebagai penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan-jalan umum, lebih khusus di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.

    Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan dalam tata cara berlalu lintas sebaiknya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 yang berbunyi:

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    “Konsentrasi disini adalah tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, misal : Sakit, capai atau lelah, melihat TV atau Vidio, terpengaruh minum- minuman beralkohol, obat terlarang, narkotika dan sebagainya,” jelas Budi.

    Budi juga menyarankan, setiap pengemudi pada saat berkendara wajib menjaga jarak aman dan jarak minimal sesuai dengan ketentuan, misalnya jika kecepatan 80 km per Jam, maka jarak aman 80 meter atau jarak minimal 60 meter.

    Atau banyak juga yang menyebutkan jaga jarak aman dibutuhkan waktu selama tiga detik antara kendaraan di depan dan belakang. Artinya, dalam waktu tiga detik pengemudi bisa memutuskan apa yang akan dilakukan jika terjadi di depannya yaitu untuk menghindar.

    Adapun jarak aman dan jarak minimal antar kendaraan, maksudnya adalah untuk antisipasi apabila kendaraan di depan mengerem mendadak, atau accident lainnya. Maka dari itu mobil di belakang seharusnya bisa mengurangi atau menghentikan atau mengalihkan kendaraan dengan aman.

    Adapun faktor lain yang mendorong kecelakaan seperti tabrakan beruntun adalah mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, seperti Pasal 115, UU No 22/2009 LLAJ, yang berbunyi:

    Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

    a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan atau

    b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

    “Kurangnya disiplin para pengemudi kendaraan bermotor dalam berlalu lintas karena konsentrasi, melebihi batas kecepatan, dan jaga jarak aman berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun,” tuturnya

    “Hilang konsentrasi dalam hitungan detik berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan, dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan, peluangnya sangat besar,” sambungnya.

    Untuk menghindari kecelakaan beruntun, kata Budi, sebaiknya mengemudi dengan cara konsentrasi penuh ketika sedang mengemudikan kendaraan, lalu jaga jarak aman dan jangan abai terhadap ketentuan batas maksimal ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor.

    Sanksi Menyebabkan Kecelakaan

    OLXer juga harus tahu, jika mengemudi maka harus berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas. Sebab, jika menjadi penyebab kecelakaan, maka bisa saja dikenakan sanksi, seperti:

    Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian, maka pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 UU No 22/2009 LLAJ, berbunyi;

    1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta

    2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

    3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

    4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

    Nah, selain sanksi berdasarkan aturan lalu lintas, tak jarang keluarga korban ada yang minta ganti rugi, hingga sembuh bahkan ada juga yang seumur hidup harus bertanggung jawab untuk pengobatan. Maka dari itu OLXer yang selalu mengemudi kendaraan bermotor selalu berhati-hati di jalan ya.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait