Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya dimiliki setiap pengemudi baik mobil maupun sepeda motor ketika melaju di jalan raya.
Namun begitu, fakta yang sering kali ditemukan di jalanan, masih banyak pengendara tidak memiliki SIM atau tidak dapat menunjukan SIM, dengan alasan ketinggalan di rumah.
Padahal, aturan mengemudi wajib memiliki SIM mengacu Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.
Adapun jenis SIM kendaraan ini ada dua, yaitu SIM Perorangan dan SIM umum. SIM untuk perorangan tercatat dalam pasal 80 UU No 22 tahun 2009 yang terdiri dari;
– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
– SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Sedangkan SIM Umum ada dalam pasal 82 UU No 22 tahun 2009, terdiri dari;
– SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Nah, OLXer juga perlu tau jika kalau nggak punya SIM dan tidak bisa menunjukan SIM dasar hukumannya berbeda.
Jika tak punya SIM, bisa kenal pasal 281 UU No 22 tahun 2009, yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.
Sedangkan jika tidak bisa menunjukan SIM, maka dapat dikenakan pasal 288 ayat (2) UU No 22 tahun 2009
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Namun OLXer jangan coba-coba membohongi pak polisi dengan mengatakan SIM ketinggalan lagi, soalnya bukan tak mungkin petugas akan memerintah untuk mengambilnya ke rumah. Kalau nggak balik lagi, motor atau mobil kemungkinan akan dibawa ke kantor polisi. (Her)