Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaCegah Penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan Cabut Sementara Aturan Ganjil Genap

    Cegah Penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan Cabut Sementara Aturan Ganjil Genap

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara aturan sistem ganjil genap yang berlaku di seluruh kawasan Ibukota, mulai hari ini Senin (16/3/2020) sampai batas yang tidak ditentukan.

    Hal ini pun disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (15/3/2020).

    Jika dalam kondisi normal pemprov DKI Jakarta menganjurkan agar masyarakat menggunakan kendaraan umum, maka untuk situasi kali ini dipersilahkan untuk mengendarai moda transportasi lain seperti mobil atau motor pribadi.

    “Sehingga masyarakat dapat memilih moda transportasi yang minim resiko penularan,” ungkap Anies seperti dilansir dalam akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin (16/3/2020). 

    “Kita akan menghapus, mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta,”  Sambung Anies. 

    Anies menyatakan, pencabutan sistem ganjil genap ini berbarengan dengan anjuran pemprov DKI Jakarta dan juga pemerintah pusat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, termasuk imbauan agar masyarakat bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). 

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi operasional seluruh angkutan umum, mulai dari Transjakarta, dan MRT, mulai dari jam operasional, jumlah unit dan jumlah penumpang yang diangkut. Karena itu, penggunaan kendaraan pribadi kali ini menjadi salah satu upaya penecegahan penyebaran Covid-19. 

    “Ini (pencabutan sistem ganjil genap) tidak diberlakukan dua minggu, tetapi sementara. Dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi sudah dalam kontrol,” katanya.

    Nah, berikut ini beberapa jalan yang awalnya terkena kebijakan ganjil genap dan saat ini sudah dicabut sementara:

    Seperti diketahui, kebijakan perluasan sistem ganjil genap terjadi dari 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Berikut 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:

    1. Jalan Pintu Besar Selatan

    2. Jalan Gajah Mada

    3. Jalan Hayam Wuruk

    4. Jalan Majapahit

    5. Jalan Medan Merdeka Barat

    6. Jalan MH Thamrin

    7. Jalan Jenderal Sudirman

    8. Jalan Sisingamangaraja

    9. Jalan Panglima Polim

    10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

    11. Jalan Suryopranoto

    12. Jalan Balikpapan

    13. Jalan Kyai Caringin

    14. Jalan Tomang Raya

    15. Jalan Jenderal S Parman

    16. Jalan Gatot Subroto

    17. Jalan MT Haryono

    18. Jalan HR Rasuna Said

    19. Jalan DI Panjaitan

    20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

    21. Jalan Pramuka

    22. Jalan Salemba Raya

    23. Jalan Kramat Ray

    24. Jalan Senen Raya

    25. Jalan Gunung Sahari.

    Perlu diingat yang OLXer, pencabutan sementara sistem ganjil genap ini bukan berarti Anda jadi semakin bebas atau leluasa melakukan perjalanan. Justru sebaliknya, ada baiknya ikut anjuran pemerintah untuk tetap berada atau bekerja di rumah.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait