Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara aturan sistem ganjil genap yang berlaku di seluruh kawasan Ibukota, mulai hari ini Senin (16/3/2020) sampai batas yang tidak ditentukan.
Hal ini pun disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Jika dalam kondisi normal pemprov DKI Jakarta menganjurkan agar masyarakat menggunakan kendaraan umum, maka untuk situasi kali ini dipersilahkan untuk mengendarai moda transportasi lain seperti mobil atau motor pribadi.
“Sehingga masyarakat dapat memilih moda transportasi yang minim resiko penularan,” ungkap Anies seperti dilansir dalam akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin (16/3/2020).
“Kita akan menghapus, mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta,” Sambung Anies.
Anies menyatakan, pencabutan sistem ganjil genap ini berbarengan dengan anjuran pemprov DKI Jakarta dan juga pemerintah pusat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, termasuk imbauan agar masyarakat bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi operasional seluruh angkutan umum, mulai dari Transjakarta, dan MRT, mulai dari jam operasional, jumlah unit dan jumlah penumpang yang diangkut. Karena itu, penggunaan kendaraan pribadi kali ini menjadi salah satu upaya penecegahan penyebaran Covid-19.
“Ini (pencabutan sistem ganjil genap) tidak diberlakukan dua minggu, tetapi sementara. Dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi sudah dalam kontrol,” katanya.
Nah, berikut ini beberapa jalan yang awalnya terkena kebijakan ganjil genap dan saat ini sudah dicabut sementara:
Seperti diketahui, kebijakan perluasan sistem ganjil genap terjadi dari 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Berikut 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Ray
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
Perlu diingat yang OLXer, pencabutan sementara sistem ganjil genap ini bukan berarti Anda jadi semakin bebas atau leluasa melakukan perjalanan. Justru sebaliknya, ada baiknya ikut anjuran pemerintah untuk tetap berada atau bekerja di rumah.