Kamis, Maret 28, 2024
Lainnya
    BeritaPendapatan Menurun, Driver Taksi Online Berharap Realisasi Kebijakan Jokowi

    Pendapatan Menurun, Driver Taksi Online Berharap Realisasi Kebijakan Jokowi

    Indonesia sedang menghadapi cobaan yang cukup berat saat ini akibat terjangan virus Corona atau COVID-19. Demi menekan penyebaran virus agar tidak semakin meluas, Pemerintah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan social distancing serta sebisa mungkin tetap berada #dirumahaja.

    Anjuran ini secara tujuannya memang sangat baik, namun di lain sisi cukup menghancurkan perekonomian masyarakat. Tentu yang merasakan dampaknya langsung adalah masyarakat golongan bawah dengan penghasilan harian seperti para pengendara taksi dan ojek online.

    Seperti yang dirasakan oleh Hendy Soetanto, salah satu driver perusahaan angkutan online yang cukup besar di Indonesia.

    Akibat anjuran work from home, pendapatannya sekarang menurun cukup drastis. “Benar-benar merosot sejak WFH. Yang biasanya normal bisa dapat 500 ribu rupiah, sekarang dapat 200 ribu aja susah banget,” ujarnya yang mengaku sudah menggeluti profesi taksi online sejak 4 tahun lalu kepada OLX, Kamis (26/3/2020).

    Bahkan dari pengakuannya, kebijakan Pemerintah Kota DKI Jakarta yang menghapus sementara aturan ganji-genap juga tidak memberikan efek berarti.

    “Ya percuma saja sih, ganjil genap dihapus tapi tidak ada orang yang mau bepergian keluar rumah,” lanjutnya.

    Dampak sepinya penumpang juga berimbas ke urusan cicilan kendaraan yang diakuinya justru menjadi urusan paling berat. Berhadapan dengan debt collectro yang dikirim pihak leasing menjadi momok sangat menakutkan. 

    “Untung mobil saya ini sudah gak nyicil. Teman saya sekarang lagi dikejar-kejar cicilan, padahal sudah ada imbauan Presiden soal cicilan yang ditangguhkan akibat efek virus Corona. Tapi tetap saja teman saya diburu oleh debt collector,” keluhnya.

    Tanggapan OJK Soal Seruan Presiden Jokowi

    Belakangan memang ramai dibicarakan soal imbauan Presiden RI Joko Widodo kepada seluruh bank maupun perusahaan yang mengucurkan kredit kepada masyarakat agar bisa memberikan kelonggaran cicilan selama 1 tahun pembayaran bunga atau angsuran bagi para tukang ojek, sopir taksi, nelayan atau Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM).

    Imbauan Presiden ini belum sepenuhnya bisa diaplikasikan dan memberikan dampak nyata dalam menolong kehidupan masyarakat di tengah terpaan badai COVID-19 ini.

    Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional untuk menguatkan imbauan Presiden Jokowi.

    Namun dalam peraturan itu OJK juga menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak terjadi moral hazard. 

    “Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab alias aji mumpung,” tulis OJK dalam surat sebaran terkait tindak lanjut instruksi Presiden.

    OJK dalam surat sebaran tersebut meminta kepada bank agar proaktif membantu debiturnya dalam menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan hingga relaksasi bunga.

    “Tapi kebijakan keringanan ini ditujukan bagi debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19,” sambung OJK di surat tersebut.

    Itu artinya, debitur yang sebelum merebaknya pandemi ini memang sudah bermasalah dalam kewajibannya membayar cicilan, tentu tidak masuk dalam hitungan pihak yang bisa memanfaatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman. Karena pihak OJK sendiri sudah menekankan kepada pihak bank maupun perusahaan pemberi pinjaman untuk menghindari tindakan tidak terpuji ini.

    Jadi kesimpulannya, bila selama ini OLXers mengabaikan kewajiban atau selalu bermasalah dalam urusan cicilan kredit, maka jangan berharap bisa mendapatkan keringanan seperti yang diimbau oleh Presiden Jokowi.

    OLX hanya bisa mengajak semua pembaca agar bersabar dan selalu berdoa biar badai COVID-19 cepat berlalu, dan roda ekonomi masyarakat berangsur-angsur normal. (Z) 

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait