Selasa, Maret 19, 2024
Lainnya
    BeritaDaftar Jalan Tol Ganjil Genap Saat Natal dan Tahun Baru

    Daftar Jalan Tol Ganjil Genap Saat Natal dan Tahun Baru

    Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan kebijakan pengendalian mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 demi cegah kenaikan kasus Covid-19.

    Persiapan ini disampaikan langsung Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, saat melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (1/12/2021).

    Menurut Budi, pertimbangan pengendalian mobilitas masyarakat di masa libur Nataru, sebagai upaya mencegah kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Nataru berdasarkan pengalaman tahun lalu.

    “Di masa libur Nataru kali ini, selain melakukan pengendalian mobilitas perjalanan masyarakat di dalam negeri, juga dilakukan pengetatan di pintu masuk kedatangan internasional seperti di bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), untuk mencegah masuknya varian baru Omicron,” ungkap Budi.

    Menhub juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan akan segera menerbitkan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri baik untuk transportasi darat (kendaraan pribadi, umum, dan angkutan penyeberangan), laut, udara, dan kereta api.

    Penyusunannya kebijakan ini disebutkan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

    Ganjil Genap di Jalan Tol

    Salah satu kebijakan pengendalian mobilitas selama masa libur Nataru yaitu dilakukan pada sektor darat, khususnya untuk kendaraan pribadi.

    Nah, untuk kebijakan kali ini dilakukan melalui sistem ganjil genap, yang juga diterapkan di jalan tol di berbagai wilayah, seperti, Jalan Tol Tangerang-Merak, Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci dan Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

    Adapun syarat pemberlakuan ganjil genap di jalan tol ini mulai diterapkan dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, selama 24 jam.

    Pengecualian Kendaraan

    Ganjil genap yang dilakukan di jalan tol jelang Nataru, akan mendapatkan pengecualian, termasuk untuk angkutan logistis tidak dibatasi.

    Untuk lebih lengkap berikut daftar kendaraan mendapat pengecualian di jalan tol saat libur Nataru, Kendaraan Kepala Lembaga Negara RI, Kendaraan Dinas TNI/Polri, Kendaraan Diplomatik, Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah), Kendaraan Penanganan Covid-19, Kendaraan Barang, Angkutan Umum, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Ambulan, Kendaraan Operasional, Kendaraan dengan TNKB sesuai daerah domisili

    Selain itu, untuk kendaraan umum nantinya akan dibatasi kapasitasnya hanya 70 persen dan akan dilakukan tes acak terkait ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen.

    Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan untuk menghindari kerumunan melalui penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

    Mau jual mobil? Bisa langsung lakukan di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait