Rabu, April 24, 2024
Lainnya
    BeritaDaftar Konsumen yang Berhak Membeli Solar Subsidi

    Daftar Konsumen yang Berhak Membeli Solar Subsidi

    Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mulai 1 Juli 2022, akan melakukan uji coba menjual Pertalite dan Solar bagi mereka yang sudah terdaftar menggunakan sistem MyPertamina.

    Langkah ini dilakukan agar penyaluran Pertalite dan solar jadi lebih tepat sasaran siapa penggunanya. Maka dari itu, ada beberapa kriteria siapa calon konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut.

    Menurut sejumlah sumber, kabarnya untuk pembelian Pertalite, akan ada kriteria jenis mobil tertentu dan pembatasan volume kapasitas mesin.

    Namun begitu, untuk jenis BBM Pertalite, saat ini belum ada keputusan kriteria siapa penggunanya, karena masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

    Kriteria konsumen pengguna

    Khusus diesel, situs resmi MyPertamina menyebutkan, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

    Nah, berikut ini kriteria pembeli solar subsidi atau biosolar, sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014.

    Transportasi Darat

    • Kendaraan pribadi
    • Kendaraan umum plat kuning
    • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
    • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

    Transportasi Air

    • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

    Usaha Perikanan

    • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
    • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

    Usaha Pertanian

    • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

    Layanan Umum/ Pemerintah

    • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
    • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.

    Cara daftar membeli Pertalite dan Solar

    Supaya OLXers nanti tidak bingung soal pembelian Pertalite atau Solar, sebaiknya per 1 Juli 2022 daftar langsung melalui MyPertamina.

    Ya, pendaftaran ini tidak selalu melalui aplikasi MyPertamina menggunakan smartphone. Sebab, bisa juga melalui website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

    Jika ingin menggunakan smartphone, OLXers bisa mengunduh aplikasi MyPertamina lewat Google PlayStore atau AppStore.

    Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru

    • Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
    • Buka website subsiditepat.mypertamina.id
    • Centang informasi memahami persyaratan
    • Klik daftar sekarang
    • Ikuti instruksi dalam website tersebut
    • Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
    • Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamin.

    Nah, pengguna yang terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat melakukan transaksi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU.

    OLXers mau cari dan beli mobil bekas berkualitas, yuk cek di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait