Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaDaftar Tarif Baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek

    Daftar Tarif Baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek

    PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (tol layang) yang terintegrasi atau pembauran dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

    Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated.

    Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi.

    “Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” ungkap Heru dilansir situs Jasa Marga.

    Kata Heru, dengan tarif terintegrasi maka pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek

    Akan tetapi, lanjut Heru, saat ini jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder,  termasuk kepada pengguna jalan.

    “Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini,” tuturnya

    Rincian tarif terintegrasi

    Dalam penetapan tarif terintegrasi, setidaknya dibagi menjadi empat wilayah yaitu :

    Wilayah 1 : Jakarta Cawang-Pondok Gede Barat / Pondok Gede Timur.

    Wilayah 2 : Jakarta Cawang-Cikarang Barat

    Wilayah 3 : Jakarta Cawang-Karawang Barat

    Wilayah 4 : Jakarta Cawang-Cikampek

    Adapun menurut Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp 47.500.

    “Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500 dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500,” tutup Vera.

    Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, Vera menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada tiga dari total empat wilayah pentarifan yang telah dijelaskan sebelumnya.

    Berikut adalah rincian tarif untuk wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebelum dan sesudah penerapan tarif terintegrasi.

    Tarif terintegrasi tol Jakarta-Cikampek II Elevated
    Tarif terintegrasi tol Jakarta-Cikampek II Elevated. (Jasa Marga)

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait