Jumat, Mei 10, 2024
Lainnya
    BeritaBeli di Online, Daihatsu Terios Pelat Nomor RFH Ini Bikin Heboh

    Beli di Online, Daihatsu Terios Pelat Nomor RFH Ini Bikin Heboh

    Ada-ada saja ulah pengguna jalan untuk menghindari aturan lalu-lintas di jalan raya. Seperti yang baru-baru ini viral, saat Daihatsu Terios pelat nomor RFH ditangkap oleh pihak Kepolisian. 

    Belakangan diketahui bahwa pelat nomor kendaraan khusus tersebut ternyata adalah pelat nomor palsu yang didapatkan oleh pemilik kendaraan dengan cara membelinya via online. 

    Hal ini ditegaskan oleh Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto. “Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah,” ujarnya dikutip dari detik.com.

    Kronologi Penangkapan Daihatsu Terios Pelat Nomor RFH

    Aksi pengejaran mobil Daihatsu Terios berpelat nomor khusus ini berlangsung cukup alot dan sempat menyusahkan petugas Kepolisian yang terlibat didalamnya.

    Kejadian ini bermula ketika anggota PJR Ditlantas PMJ yang menggunakan kendaraan dinas PJR Toyota Vios yang dikemudikan anggota AT memberhentikan Daihatsu Terios B 1909 RFH karena melanggar aturan ganjil-genap. 

    “Saat petugas PJR atas nama Briptu G menghampiri kendaraan, pengemudi Terios tersebut justru menabrak petugas serta menabrak kendaraan dinas PJR kemudian hendak melarikan diri,” lanjut Kompol Edy Purwanto.

    Dalam proses pengejaran kendaraan tersebut, pengemudi Daihatsu Terios pelat nomor RFH ini terus melaju dari arah barat dan sempat diberhentikan di tanjakan Tomang.

    “Pelaku mengabaikan perintah petugas dan terus melaju ke arah pintu tol Kebon Bawang. Di pintu tol ini, pengendara yang diketahui berinisal JFA kembali menabrak kendaraan dinas PJR yang tengah memberhentikannya,” kata Edy.

    Aksi pengejaran pengemudi berusia 21 tahun ini akhirnya berakhir di pintu tol Bintara, Jakarta Timur. 

    “Akibat dari kejadian tersebut keempat kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi kendaraan dinas PJR NRKB 12743-VII atas nama MC dan G mengalami luka dan dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

    Baca Juga: Wacana Pelat Nomor Warna Putih Sudah Di Depan Mata

    Aturan Penggunaan Pelat Nomor Khusus

    Seperti yang diketahui, bahwa memang tidak bisa sembarangan untuk menggunakan pelat nomor rahasia berkode RF. 

    Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

    Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” 

    Kalau masih ada yang nekat melakukannya bisa dijerat pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Artinya kasus ini bisa diproses secara hukum pidana karena dianggap melanggar pasal 280 Undang-undang nomor 22 yakni ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    Tapi jika melihat kejadian yang berlangsung, dimana pengemudi mobil Daihatsu Terios pelat nomor RFH tersebut sudah berani melukai petugas dan merusak beberapa kendaraan lainnya, tentu ancaman hukumannya tidak mungkin seringan itu. Bagaimana pendapat OLXers?

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait