Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaData STNK Dihapus, Pengamat: Bagus Untuk Mendorong Masyarakat Disiplin

    Data STNK Dihapus, Pengamat: Bagus Untuk Mendorong Masyarakat Disiplin

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan penerapan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi mereka yang tidak membayar pajak. 

    Disebutkan, aturan ini berlaku terhadap masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak tahunan selama dua tahun, ditambah STNK mati karena tidak membayar pajak lima tahunan.

    Meski saat ini masih dalam tahap sosialisasi, namun nantinya pengguna mobil maupun sepeda motor yang tidak membayar pajak sesuai aturan, akan dianggap mengendarai kendaraan bodong.

    Berkaca dari rencana penerapan aturan tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan sangat mendukung dengan kebijakan tersebut.

    “Kebijakan tersebut saya kira cukup bagus untuk mendorong masyarakat disiplin membayar pajak dan tepat waktu untuk mengurus perpanjangan STNK dan pengesahan STNK,” ujar Budiyanto dalam pesan tertulis, Jumat (5/8/2022).

    Lebih lanjut dia mengatakan, dengan membayar pajak tentu ini akan menjadii salah satu sumber Pemasukan Negara yang digunakan untuk kesinambungan pembangunan dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya.

    “Negara mengingatkan kembali kepada semua warga negara untuk mampu meletakan keseimbangan antara hak dan kewajiban,” tuturnya. 

    Penghapusan data STNK perlu dikaji secara matang 

    Budi yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya  mengatakan, aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati selama dua tahun tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

    (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

    a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

    b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

    (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

    a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

    b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

    (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

    “Berarti jelas bahwa penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor di samping mendorong masyarakat patuh dan taat membayar pajak ini juga merupakan perintah UU LLAJ,” ucapnya.

    Namun Budi tak menampik meski sanksi penghapusan data STNK dapat memberikan kesadaran untuk membayar pajak, akan tetapi untuk pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati, matang dengan memperhatikan segala aspek.

    “Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor akan menimbulkan problem tersendiri, karena akan kita dapatkan kendaraan yang bodong karena tidak dilengkapi STNK yang sah sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan,” kata Budi.

    LXers mau cari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait