Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaDealer Resmi dan Umum di Jakarta Siapkan Fasilitas Uji Emisi

    Dealer Resmi dan Umum di Jakarta Siapkan Fasilitas Uji Emisi

    Pemerintah DKI Jakarta akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk melakukan uji emisi gas buang yang berlaku mulai Januari 2021 mendatang. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

    Dengan adanya aturan ini, setidaknya di tahun depan akan ada 550 tempat dan bengkel penyelenggara uji emisi dari agen pemegang merek resmi dan umum. Saat ini baru tersedia 155 bengkel yang berkompeten untuk melakukan uji emisi di Jakarta.

    Bahkan untuk melancarkan rencana tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan pelatihan dan pembinaan dalam rangka sertifikasi terhadap 300 teknisi Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE) selama Oktober 2020. Ratusan teknisi tersebut berasal dari 87 bengkel resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan bengkel lainnya.

    “Pelatihan bertujuan untuk menambah jumlah teknisi yang mampu melakukan uji emisi. Mereka nanti bakal bertugas di bengkel atau kios uji emisi maupun kendaraan layanan uji emisi,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, dalam situs resminya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A Supalal mengatakan ratusan teknisi ini dibekali materi tentang Standar Operasional Prosedur Uji Emisi.

    “Karena pesertanya dari berbagai bengkel, alat uji emisi dan mereknya pasti beragam. Dari beragam kondisi yang ada itu, kami informasikan sebenarnya prosedur yang diakui itu seperti apa, karena ini ada aturan dan standarnya,” kata Yusiono.

    Yusiono menjelaskan, melalui pelatihan ini juga diinformasikan kebijakan dan regulasi yang perlu diketahui oleh para teknisi, sehingga bengkel-bengkel resmi memiliki kesamaan pandangan atau visi dalam rangka perbaikan kualitas udara di Jakarta.

    Kata dia, para teknisi juga dilatih menggunakan sistem informasi uji emisi atau E-Uji Emisi. Peserta akan mendapatkan sertifikat dan ID pengguna serta password E-Uji Emisi di akhir pelatihan.

    “Ini penting bagaimana mereka nanti menginput hasil uji emisi itu. Selain sertifikat, kami berikan user ID dan password-nya,” tutup Yusiono.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait