Sabtu, April 20, 2024
Lainnya
    BeritaDemam Otoped Listrik, Ini Kata Pengamat Transportasi

    Demam Otoped Listrik, Ini Kata Pengamat Transportasi

    Salah satu alat transportasi yang kini sedang mengalami polemik adalah otoped atau skuter listrik. Pamor otopet kian merebak setelah perusahaan teknologi dibidang jasa transportasi, yaitu Grab menghadirkan produk Grab Wheels.

    Ya, Grab Wheels ini menyediakan skuter listrik yang bisa disewa oleh masyarakat khususnya di wilayah kota Jakarta. Namun, keberadaan otoped listrik tersebut menjadi buah bibir pasca kecelakaan yang dialami enam orang sekawan dan dua diantaranya tewas tertabrak sedan Toyota Camry di sekitar kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

    Memang keberadaan skuter listrik saat ini dianggap cukup membantu sebagai alternatif sarana mobilitas personal atau personal mobility device untuk jarak dekat.

    Kendati demikian, menurut Pemerhati Transportasi Budiyanto, dengan kuantitas skuter listrik semakin menjamur, ternyata mengabaikan faktor keselamatan.

    “Kecepatan otoped bisa mencapai 30  km/jam, dengan kecepatan ini apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dapat berakibat pada kerusakan atau kerugian materi, luka – luka atau bahkan meninggal dunia, karena penggunaannya pada ruang- ruang yang digunakan untuk mobilitas manusia lainnya,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.

    Dengan begitu, Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, perlu ada hal atau syarat yang diperhatikan dalam penggunaan skuter listrik terkait keselamatan, yaitu pengguna minimal berumur 17 tahun, menggunakan helm, menggunakan alat pelindung kaki dan siku, serta ketika malam hari supaya menggunakan reflektor.

    “Selain itu harus ada pula klasifikasi jalan untuk skuter listrik pada kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti Bandara, Stadion, tempat- tempat wisata misalkan Ancol,” ucapnya.

    Budi sendiri menyatakan, secara eksplisit sudah skuter listrik belum termasuk dalam golongan kendaraan bermotor yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

    Adapun jika terdapat kesepakatan antara Direktorat lalu Lintas dengan Dinas Perhubungan, otoped dilarang  beroperasi di jalan umum.

    “Saya kira sudah tepat karen mengedepankan aspek keselamatan. Namun demikian supaya tidak terkesan membeda-bedakan atau melanggar kesamaan hak, perlu ada kajian secara komprenhensif sebagai dasar untuk memberikan payung hukum dalam rangka untuk memberikan kepastian,” terangnya. (Her)

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait