Sabtu, September 23, 2023
Lainnya
    BeritaDengarkan Gugatan Konsumen di Pengadilan, DFSK Masih Ikuti Proses Mediasi

    Dengarkan Gugatan Konsumen di Pengadilan, DFSK Masih Ikuti Proses Mediasi

    Kasus gugatan konsumen DFSK Glory 580 dengan perusahaan DFSK masih berlanjut. Kali ini, Pengadilan Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan di ruang Mediasi 1, Rabu (17/2/2021).

    Agenda sidang yang dipimpin Hakim Sri Wahyuningsih merupakan mediasi yang dihadiri seluruh pihak penggugat dan tergugat. Dalam hal ini konsumen dan perwakilan DFSK melalui Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari, dan didampingi oleh Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo.

    Menanggapi persidangan kali ini, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi mengatakan, di sidang mediasi kali ini, DFSK masih mendengarkan permintaan dari pihak penggugat, dimana konsumen menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan. 

    “Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan dan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi,” ungkap Rofiqi, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

    Kata Rofiqi, DFSK tetap memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi ini.

    Seperti diketahui, ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

    Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan, proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi. 

    Oleh karena itu, selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.

    “Bagaimanapun para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik,” sambung Rofiqi.

    Rofiqi mengingatkan kepada seluruh konsumen, jangan segan dan ragu-ragu untuk datang ke dealer resmi DFSK untuk melakukan pemeriksaan, perawatan berkala, atau pun perbaikan apabila mengalami kendala di kendaraannya. 

    Menurutnya, tim teknisi yang sudah tersertifikasi, didukung dengan peralatan yang modern, serta dukungan dari suku cadang original siap untuk mengembalikan kondisi kendaraan kembali optimal agar aman dan nyaman untuk digunakan.

    Selain itu kendaraan-kendaraan penumpang DFSK juga dilengkapi dengan Super Warranty 7 tahun atau 150.000 kilometer untuk menjaga kualitas serta memberikan perlindungan kepada konsumen setiap. 

    Sekadar informasi, pada akhir tahun 2020, DFSK heboh karena ada laporan tujuh konsumen pengguna Glory 580 Turbo CVT lansiran 2018 mengeluhkan mobilnya tidak kuat saat melintasi jalan menanjak. Sontak saja, mobil jenama asal China itu digugat hingga Rp 7 miliar secara online ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait