Berbagai upaya pemerintah menerapkan kebijakan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal. Hal ini pula membuat Kementerian Perhubungan ikut menyiapkan sejumlah regulasi yang harus memenuhi protokol kesehatan.
Bahkan dalam acara Webinar Kemenhub yang ditayangkan di YouTube, Jumat (12/6/2020) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, Kementerian Perhubungan akan menerapkan beberapa perubahan baik pada aspek sarana, prasarana, dan lainnya.
“Pada aspek prasarana, pertama adalah penyemprotan desinfektan pada kendaraan-kendaraannya baik di terminal maupun dermaga yang menjadi tanggung jawab kami. Kemudian physical distancing, di semua terminal kita buat kan tempat-tempat atau tanda di mana masyarakat boleh duduk dan boleh antre,” jelas Budi.
Budi juga mengatakan, transportasi publik akan dipasang penyekat antara pengemudi dan penumpang, termasuk pemasangan sekat pada sepeda motor berbasis aplikasi atau ojol.
Kata Budi, penyekat ini sudah dibuat hampir seribu unit dan akan dibuat kembali dalam jumlah besar. Pembuatan penyekat, lanjut Budi, Kemenhub menggandeng Institut Teknologi Bandung.
“Pembuatan prototype penyekat sepeda motor yang baik, mulai dari materialnya sehingga pada aspek keselamatan akan menjadi baik, kemudian bentuk dan juga aerodinamisnya,” ungkap Budi.
Adapun bagi penumpang, Budi mengatakan, mereka wajib menggunakan masker dan physical distancing, hingga rajin membersihkan cuci tangan di mana pemerintah akan melengkapi hand sanitizer di fasilitas umum.
Sementara itu bagi operator jasa transportasi, juga wajib menerapkan beberapa protokol kesehatan dan diwajibkan memiliki bukti sehat bebas covid-19 bagi pengemudinya, serta melakukan physical distancing, penyemprotan dan memastikan kebersihan dalam kendaraan, serta menyediakan hand sanitizer.
“Untuk penumpang, saya memastikan protokolnya sama dengan yang lain yaitu memastikan masyarakat sehat, bagi masyarakat yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat maka tidak boleh melanjutkan perjalanan, menggunakan masker dan kami menyarankan untuk tidak berbicara dalam perjalanan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub nomor 41 tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diterbitkan pada 9 Juni 2020 lalu.
Menurut Budi, peraturan baru ini diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di sektor transportasi yang menitikberatkan pada aspek kesehatan. Dia berharap dari penyempurnaan Permenhub ini masyarakat tetap produktif aman sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.