Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaDriver Mitra Gojek Dapat Keringanan Pembayaran Cicilan dari Leasing Ini

    Driver Mitra Gojek Dapat Keringanan Pembayaran Cicilan dari Leasing Ini

    Restrukturisasi atau keringan pembayaran cicilan kendaraan di masa pandemi Covid-19 bagi ojek dan taksi online segera terwujud. Hal ini ditandai dengan Gojek melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group.

    Ya, kerja sama ini menghadirkan prosedur keringanan pembayaran angsuran kendaraan bermotor termasuk dukungan kesehatan dan keselamatan mitra serta meringankan beban biaya harian bagi mitra driver GoRide dan GoCar.

    Menurut Chief of Operations Gojek, Hans Patuwo, pandemi Covid-19 ini telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra driver Gojek.

    “Dalam hal ini, kami akan terus mencari solusi untuk dapat meringankan beban yang dihadapi mitra driver Gojek dan keluarganya, termasuk membantu meringankan biaya pengeluaran yang dipakai membayar angsuran kendaraan bermotor yang mereka pakai untuk mencari nafkah sehari-hari,” ungkap Hans dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

    Kata Hans, dari data yang diperoleh, ada ribuan mitra driver GoRide dan GoCar yang dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit.

    Akan tetapi, hal ini tentunya harus memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, sehingga mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama enam bulan pertama.

    Sementara itu, Deputy CEO, OTO Group Victoria Rusna, mengatakan,  OTO Group akan mendukung upaya Gojek membantu para mitranya dalam meringankan biaya pengeluaran yang saat ini menjadi persoalan besar bagi sektor informal, termasuk driver ojol.

    “Kami juga merasa gembira bahwa secara konkret OTO Group dapat merealisasikan arahan pemerintah dengan memberikan mekanisme keringanan pembayaran angsuran yang terbaik yang dapat kami tawarkan kepada para mitra driver Gojek yang memenuhi syarat dan merupakan debitur di perusahaan kami,” jelasnya.

    Victoria menuturkan, bagi ribuan mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan di website resmi OTO Multiartha dan Summit OTO Finance dan memenuhi syarat, maka setelah itu akan diverifikasi datanya terlebih dahulu.

    “Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut,” tuturnya.

    Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

    Kriteria Permohonan

    1.  Diajukan oleh debitur.

    2.  Unit dalam penguasaan debitur.

    3.  Terkena dampak langsung virus corona (Covid-19).

    4. Nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

    5. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan virus corona.

    6. Tidak memiliki riwayat penarikan kendaraan selama masa kontrak berjalan (sampai dengan 2 Maret 2020).

    Tata Cara Pengajuan

    1.  Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait physical distancing, maka debitur tidak perlu datang ke kantor cabang.

    2. Klik website resmi kami. www.oto.co.id/covid19-restructuring

    3. Kilik ‘Kebijakan Restrukturisasi Kredit’ pada halaman utama.

    4. Klik menu ‘Layanan Pelanggan’, untuk selanjutnya pilih ‘Pemohon Restrukturisasi Kredit’.

    5. Lengkapi data yang terdapat pada form permohonan.

    6. Selanjutnya debitur akan dihubungi oleh pihak PT OTO Multiartha terkait pengajuan tersebut.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait