Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    Tak BerkategoriEmak-Emak, Jangan Lupa Fungsi Lampu Sein yang Benar dan Tepat Ya!

    Emak-Emak, Jangan Lupa Fungsi Lampu Sein yang Benar dan Tepat Ya!

    Lampu sein, pasti OLXer sering mendengar nama tersebut. Tentu saja, ini karena lampu sein atau turn signal jadi perangkat wajib yang ada pada mobil maupun sepeda motor.

    Hanya saja, tak sedikit pengendara banyak menyepelekan keberadaan lampu sein. Salah satunya, membiarkan lampu sein mati dan ada juga yang sengaja tidak memasang lampu sein, dan mengganti warna bohlam lampu sein.

    Padahal, tidak memasang atau mengganti warna lampu sein bisa saja kena sanksi tilang dan denda yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

    Nah balik lagi soal lampu sein nih OLXer. Lampu ini wajib digunakan karena jadi tanda peringatan ketika pengemudi mobil dan motor akan berbelok. Jangan pula pengemudi seperti emak-emak pengendara motor yang kerap pasang sein ke kiri justru belok ke kanan.

    Tak hanya di persimpangan, ketika hendak menyusul atau mengubah jalur, ada juga perlu menggunakan lampu sein agar kendaraan di belakang atau depan dapat mengetahui keberadaan kita.

    Sebaliknya, jika tidak menggunakan lampu sein ketika berbelok atau berpindah jalur, maka bisa menyebabkan pengendara lain celaka karena salah pengertian.

    Perlu dicatat, penggunaan lampu sein pada kendaraan sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat 1, yang berbunyi:

    “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.

    Namun begitu, sesuai pasal 112 ayat  2 menyebutkan, pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

    Adapun jika berada di persimpangan jalan, sesuai pasal 112 ayat 3, pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali memang ada tanda rambu lalu lintas.

    Sedangkan denda yang melanggar pasal 112 ini sesuai dengan yang ditentukan pada pasal 294 dan 295 UU 22 tahun 2009 yang berbunyi:

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait