Kamis, Juni 8, 2023
Lainnya
    BeritaAlasan Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di Jakarta dan Besaran Dendanya

    Alasan Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di Jakarta dan Besaran Dendanya

    News.OLX.co.id –  Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di wilayah Jakarta terus berlangsung hingga Senin, 16 Agustus 2021. Namun sedikit berbeda dengan aturan PPKM awal yang disertai dengan penyekatan di beberapa titik jalan, untuk PPKM saat ini penyekatan tersebut ditiadakan, diganti dengan peraturan ganjil-genap.

    Aturan tersebut diberlakukan di 8 titik ruas jalanan sejak 12-16 Agustus 2021, termasuk berlaku untuk hari Sabtu dan Minggu. 

    Adapun 8 titik penerapan ganji-genap di Jakarta selama PPKM level 4 yang berlaku hingga 16 Agustus 2021 adalah: 

    1. Jalan Sudirman
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Merdeka Barat
    4. Jalan Majapahit
    5. Jalan Gajah Mada
    6. Jalan Hayam Wuruk
    7. Jalan Pintu Besar Selatan
    8. Jalan Gatot Subroto

    Pihak kepolisian sendiri belum menentukan apakah peraturan ganjil-genap akan diperpanjang setelah PPKM level 4 berakhir. Hal ini masih menunggu keputusan Pemerintah. 

    Yang pasti, jika PPKM berlanjut, maka tentunya kebijakan ganjil-genap juga terus berlaku.

    Pemerintah sendiri sudah memutuskan untuk memberlakukan ganjil-genap di masa PPKM level 4 untuk mengganti sistem penyekatan di 100 titik. 

    Tujuannya tetap sama, yakni untuk tetap membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah agar jumlah paparan virus COVID-19 bisa dikendalikan.

    Daftar Isi:

    • Pengertian Aturan Ganjil Genap
    • Latar Belakang Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
    • Jenis Kendaraan yang Lepas dari Aturan Ganjil Genap
    • Perluasan Ganjil Genap 2019
    • Denda Pelanggaran Ganjil Genap

    Pengertian Aturan Ganjil Genap

    Ganjil-genap merupakan metode penjatahan kendaraan untuk melalui jalan tertentu, memarkirkan kendaraan, atau membeli bahan bakar kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). 

    Dengan demikian, setengah populasi dapat memanfaatkan penggunaan jalan, parkir, atau pembelian bahan bakar berdasarkanplat nomor kendaraan mereka, apakah harus menggunakannya pada hari ganjil atau hari genap. 

    Penetapan sebagai hari “ganjil” atau “genap” ditentukan berdasarkan pada penanggalan kalender pada suatu bulan. 

    Latar Belakang Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

    Tentu OLXers masih ingat kebijakan 3 in 1 yang pernah ada di Jakarta. Hal ini memiliki tujuan agar tidak banyak orang yang berkendara dengan kendaraan masing-masing sehingga menyebabkan penumpukan kendaraan di jam-jam sibuk.

    Sayangnya kebijakan ini tidak berjalan mulus karena banyak pengendara yang menggunakan jasa joki untuk mengakali petugas.

    Akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tanggal 30 Agustus 2016 resmi mengganti 3 in 1 dengan Ganjil-Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang “Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap”. 

    Jalur penerapan Ganjil-Genap di Jakarta sama dengan saat memberlakukan 3 in 1, yaitu:

    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Jalan Sisingamangaraja
    5. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said pada jalan umum.

    Adapun jam berlakunya dibagi dalam dua waktu, mulai pada pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 20.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku Senin – Jumat, kecuali hari libur nasional. Jika tanggal ganjil, mobil pribadi bernomor polisi berakhiran ganjil dapat melintas, begitu pula sebaliknya.

    Jenis Kendaraan yang Lepas dari Aturan Ganjil Genap

    • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni:
    1. Presiden/Wakil Presiden
    2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah
    3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial
    • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional;
    • Kendaraan dinas berplat dinas;
    • Kendaraan pemadam kebakaran;
    • Kendaraan ambulans;
    • Kendaraan angkutan umum dengan plat berwarna kuning;
    • Angkutan barang;
    • Sepeda motor; dan
    • Kendaraan untuk kepentingan tertentu antara lain:
    1. Kendaraan Bank Indonesia
    2. Kendaraan bank lainnya
    3. Kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    Perluasan Ganjil Genap 2019

    Selepas kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta yang baru tetap mempertahankan kebijakan peraturan Ganjil-Genap. 

    Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan ini selain mampu mengurai kemacetan di jam-jam sibuk, sekaligus menjadi upaya mengatasi polusi udara di Jakarta yang dianggap sebagai kota paling tinggi tingkat polusinya. 

    Pada 9 September 2019, Anies Baswedan kemudian semakin memperluas kebijakan Ganjil-Genap ini lewat Pergub No 88 Tahun 2019 mengenai “Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap”. 

    Selain diperluas, kriteria kendaraan yang bebas dari aturan juga ditambah, khususnya untuk jenis kendaraan bertenaga listrik.

    Perluasan area Ganjil-Genap ini sekarang berlaku di 25 ruas jalan, termasuk 16 ruas jalan baru. Berikut daftar jalan yang memberlakukan sistem Ganjil-Genap:

    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
    5. Jalan Gatot Subroto
    6. Jalan MT Haryono
    7. Jalan HR Rasuna Said
    8. Jalan DI Panjaitan
    9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
    10. Jalan Pintu Besar Selatan
    11. Jalan Gajah Mada
    12. Jalan Hayam Wuruk
    13. Jalan Majapahit
    14. Jalan Sisingamangaraja
    15. Jalan Panglima Polim
    16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
    17. Jalan Suryopranoto
    18. Jalan Balikpapan
    19. Jalan Kyai Caringin
    20. Jalan Tomang Raya
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi barat
    23. Jalan Kramat Raya
    24. Jalan Stasiun Senen
    25. Jalan Gunung Sahari

    Denda Pelanggaran Ganjil Genap

    Bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, siap-siap untuk merogoh kocek karena harus bayar denda tilang. 

    Dijelaskan dalam Pasal 287 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar aturan ganjil genap dikenakan denda paling besar Rp500.000 atau pidana penjara kurang lebih dua bulan. 

    Tilang pelanggaran ganjil genap bisa dilakukan manual oleh polisi yang sedang bertugas di lapangan, maupun lewat elektronik. Dari total 25 jalur yang menerapkan ganjil genap, 13 jalur diantaranya sudah dilengkapi kamera untuk tilang E-TLE atau tilang elektronik. 

    Jangan coba-coba mengabaikan tilang elektronik ini, karena nantinya akan menyusahkan OLXer saat mengurus pembayaran pajak, karena denda tersebut akan diakumulasi. 

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Berita Terkait