Jumat, Maret 29, 2024
Lainnya
    BeritaFenomena Menunggu Ganjil Genap di Bahu Jalan Tol, Bisa Kena Pidana Atau...

    Fenomena Menunggu Ganjil Genap di Bahu Jalan Tol, Bisa Kena Pidana Atau Denda

    Kebijakan ganjil genap di wilayah Ibu Kota Jakarta yang diperluas di beberapa ruas jalan pada September 2019 lalu memang mampu mengurangi kepadatan kendaraan khususnya mobil.

    Maklum, jalanan setiap Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 wib dan pukul 16.00-21.00 wib (kecuali hari libur nasional), merupakan jamnya sibuk, dimana mobil-mobil berseliweran.

    Namun OLXer harus tau, ternyata untuk menghindari sistem ganjil genap muncul fenomena baru, yaitu para pemilik kendaraan berhenti di bahu Jalan tol, sambil menunggu lewat waktu ganjil genap.

    Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi, Budiyanto angkat bicara. Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya itu mengatakan, seharusnya pengemudi berpedoman pada tata cara berlalu lintas.

    “Bahwa berhenti di jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas. Secara eksplisit berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan atau dilarang kecuali dalam keadaan darurat. Serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi,” ungkap Budi dalam pesan tertulis, Selasa (21/1/2020).

    Kata Budi, fenomena ini harus segera dilakukan penertiban baik dengan cara-cara edukatif maupun penegakan hukum. Sebab, mengemudi di jalan tol atau jalan raya ada aturannya seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 105, yang bunyinya:

    Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:

    a. Berperilaku tertib dan atau

    b. Mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan.

    Selain pasal tersebut, bisa juga dikenakan UU yang sama namun pasal berbeda, yaitu pasal 106 ayat 4 yakni

    Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan :

    a. Rambu- rambu perintah atau rambu larangan.

    b. Marka jalan.

    c. Alat pemberi isyarat lalu lintas

    d. Gerakan lalu lintas.

    e. Berhenti dan parkir.

    f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;

    g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

    h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

    Bahkan kasus ini juga bisa saja dikenakan Pasal 118 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang bunyinya:

    Selain kendaraan bermotor dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti disetiap jalan, kecuali :

    a. Terdapat rambu- rambu larangan berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh

    b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan atau

    c. Di jalan Tol.

    Adapun jika OLXer ternyata terbukti melakukan seperti fenomena ini yaitu berhenti di bahu jalan untuk menyiasati aturan ganjil genap, merupakan sebuah pelanggaran dan bisa  dikenakan pasal 287, yaitu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Her)

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait