Selasa, Mei 30, 2023
Lainnya
    BeritaCatat, Ganjil Genap Berlaku Setiap Akhir Pekan di Kota Bogor

    Catat, Ganjil Genap Berlaku Setiap Akhir Pekan di Kota Bogor

    Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Bogor setiap akhir pekan. Regulasi ini disampaikan langsung Walikota Bogor, Bima Arya, Kamis (4/2/2020).

    Menurut Bima Arya, peraturan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga, lantaran semakin meningkatnya kasus positif Covid-19. Adapun penerapan sosialisasi kebijakan gage dilakukan pada hari ini Jumat, 5 Februari 2021 dan aturan ini mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.

    “Kita tidak mungkin menyekat total Kota Bogor, tidak mungkin lockdown total, karena itu metode ganjil genap ini kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga. Tentunya Ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu Insya Allah kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI/Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” ungkap Bima Arya seperti dilansir Instagram @Pemkotbogor. 

    Kebijakan ganjil genap di kota Bogor juga didukung Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro. Menurut dia, kebijakan ini berlaku bagi semua kendaraan yang ada di dalam dan luar kota Bogor.

    Ganjl Genap Bogor

    “Maka pada tanggal yang tidak sesuai dengan plat nomor Anda, akan kami putar balikan untuk kembali ke tempat asal,” jelas Susatyo.

    Untuk informasi, angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.

    Akan ada checkpoint 

    Untuk mengatur kendaraan  sesuai ganjil genap, maka nantinya akan ada Checkpoint untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. 

    Apabila tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, diimbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor.

    Namun begitu, ada pengecualian untuk kebijakan yaitu bagi kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako atau BBM, kendaraan dinas pemerintah.

    Selain ganjil genap, Pemkot Bogor juga melakukan penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 – 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.

    Adapun untuk membantu mobilitas, kendaraan umum tetap beroperasi, namun operasional angkutan umum dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi 05.00 – 21.00 WIB.

     

    Populer
    Jakarta Auto Week
    Herdi Muhardi
    Herdi Muhardi
    Penulis konten otomotif mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk yang sempat menjadi jurnalis sejak 2011 di beberapa media mainstream ternama di Indonesia.
    Berita Terkait