Jumat, April 19, 2024
Lainnya
    BeritaGanjil Genap di Jakarta Kini Tak Hanya Untuk Mobil Tetapi Juga pada...

    Ganjil Genap di Jakarta Kini Tak Hanya Untuk Mobil Tetapi Juga pada Sepeda Motor

    Sistem ganjil genap diterapkan di wilayah Ibu kota Jakarta karena dipercaya mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Namun, kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jakarta tersebut kini tak hanya berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil saja, tetapi ikut diberlakukan pada sepeda motor.

    Setidaknya aturan ganjil genap untuk sepeda motor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

    Ya, dalam aturan yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020 lalu, beberapa kebijakan termasuk pengendalian moda transportasi ikut dibahas. Termasuk perihal sistem ganjil genap untuk sepeda motor yang diterangkan dalam pasal 17 ayat 2 huruf a berbunyi:

    ‘Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.’

    Bunyi pasal tersebut ditegaskan kembali pada pasal 18 ayat 1 huruf a, b dan C, yaitu:

    1. Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

       a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

       b.     setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil;

       c.  nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

    Kendati demikian, ada kendaraan yang bisa tidak dikenai sistem ganjil genap, yaitu kendaraan atau sepeda motor berbasis aplikasi memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

    Hal ini tertuang dalam pasal 18 ayat 2 huruf k, yang berbunyi:

    ‘Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan’.

    Adapun kendaraan yang dikecualikan melintasi sistem ganjil genap, sudah ditetapkan pada pasal 18 ayat 2, berbunyi:

    Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: 

       a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

       b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

       c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada keceiakaan lalu lintas;

       d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

       e. kendaraan Pejabat Negara;

       f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian TNT;

       g. kendaraan yang membawa penyandang disabili 

       h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

       i. kendaraan angkutan barang, tidak ter asuk double cabin;

      j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan di Kepolisian;

       k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

    Kendati demikian, karena masih masa transisi PSBB menuju Adaptasi Kehidupan Baru atau New Normal, maka kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor ditunda dengan batas waktu yang telah ditentukan.

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait