Kamis, April 18, 2024
Lainnya
    BeritaGanjil Genap Untuk Sepeda Motor Ternyata Belum Berlaku

    Ganjil Genap Untuk Sepeda Motor Ternyata Belum Berlaku

    Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif saat ini menjadi banyak perhatian. Terlebih pada Bab ketiga perihal Pengendalian Moda Transportasi.

    Ya, pada Bab ketiga pasal 7 dan 8, setidaknya Pemprov DKI Jakarta akan memberlakuan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor atau sepeda motor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.

    Pada Pasal 7, disebutkan penerapan prinsip Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.

    Namun begitu, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, belum ada perubahan atas Ganjil Genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.

    “Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB,” jelas Syafrin seperti dilansir situs dishub.jakarta.go.id.

    Oleh karena itu, sistem Ganjil Genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan roda empat. Masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkaitan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya.

    Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota.

    Di samping itu, lanjut Syafrin, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

    “Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19 tetap bisa dilakukan,” pungkas Syafrin.

    Berikut bunyi dari pasal 7 dan 8 Pergub No 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif saat ini menjadi banyak perhatian.

    Pasal 7

    (1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

    (2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

    a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

    b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

    Pasal 8 

    (1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; 

    b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

    c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

    (2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

    a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

    b. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

    c. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;

    d. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

    e. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara; 

    f. kendaraan Pejabat Negara;

    g. kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

    h. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; 

    i. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

    j. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

    k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

    l. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

    (3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    (4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

     

     

    Populer
    GIIAS 2023
    Berita Terkait